Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Membahas Secara Gamblang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Guru Jugan. Pada kesempatan kali ini Guru Jugan akan merinci Peraturan Menteri dan kebudayaan Republik Indonesia yang biasa disingkat (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Edaran Ditjen Pendis tentang Pengeloaan Simpatika Semester 1 Tahun 2019/2020 ini baru pada bulan Juli 2019, sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sejak pertengahan Mei sudah menegeluarkan surat edaran tersebut. Direktorat GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tersebut awal semester Ganjil 2019/2020. Salah satunya adalah dengan melakukan pemetaan ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun belum. Baca Jugan : Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap 2019/2020 Banyak Guru Madrasah yang menanggapi dengan tafsiran yang kurang en