Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki DPRD adalah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Dalam menjalankan tugasnya DPRD memiliki alat kelengkapan terdiri atas pimpinan, komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan. Ketentuan tentang DPRD sepanjang tidak diatur dalam undang-undang mengenai pemerintahan daerah berlaku ketentuan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi