Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Putusan MA no 3 thn 1963 yang berisi tentang penghapusan pasal-pasal tertentu tentang hukum perdata… yang isinya tidak sesuai dengan dasar agama, budaya, dan kebiasaan warga indonesia… Berikut isi pasal yang dihapus 1. Pasal-pasal 108 dan 110 KUHPerd . (dalam naskah aslinya ditulis B.W.) tentang wewenang seorang isteri untuk melakukan perbuatan-hukum dan untuk menghadap di muka pengadilan tanpa izin atau bantuan dari suami. Dengan demikian tentang hal ini tidak ada lagi perbedaan di antara semua warga negara Indonesia. 2. Pasal 284 ajat (3) KUHPerd . mengenai pengakuan anak, jang lahir di luar perkawinan, oleh seorang perempuan Indonesia-asli. Dengan demikian, pengakuan-anak tidak lagi berakibat terputusnja perhubungan hukum antara ibu dan anak, sehingga djuga tentang hal ini tidak ada lagi perbedaan di antara semua warga-negara Indonesia. 3. Pasal 1682 KUHPerd . jan...