Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Sejarah Ketatanegaraan

keputusan MA no 3 thn 1963 tentang penghapusan KUHPerdata

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Putusan MA no 3 thn 1963 yang berisi tentang penghapusan pasal-pasal tertentu tentang hukum perdata… yang isinya tidak sesuai dengan dasar agama, budaya, dan kebiasaan warga indonesia… Berikut isi pasal yang dihapus 1.   Pasal-pasal 108 dan 110 KUHPerd .   (dalam naskah aslinya ditulis B.W.) tentang wewenang seorang isteri untuk melakukan perbuatan-hukum dan untuk menghadap di muka pengadilan tanpa izin atau bantuan dari suami. Dengan demikian tentang hal ini tidak ada lagi perbedaan di antara semua warga negara Indonesia. 2.   Pasal 284 ajat (3) KUHPerd . mengenai pengakuan anak, jang lahir di luar perkawinan, oleh seorang perempuan Indonesia-asli. Dengan demikian, pengakuan-anak tidak lagi berakibat terputusnja perhubungan hukum antara ibu dan anak, sehingga djuga tentang hal ini tidak ada lagi perbedaan di antara semua warga-negara Indonesia. 3.   Pasal 1682 KUHPerd . jan...

isi maklumat 3 november 1945

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . tentang anjuran kepada rakyat untuk membentuk partai-partai politik, yang isinya berbunyi sebagai berikut: Berhubung dengan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat kepada Pemerintah, supaya diberikan kesempatan kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik, dengan restriksi bahwa partai-partai politik itu hendaknya memperkuat perjuangan kita mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan masyarakat, Pemerintah menegaskan pendiriannya yang telah diambil beberapa waktu yang lalu, bahwa: 1. Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik karena dengan adanya partai-partai itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur segala aliran paham yang ada dalam masyarakat. 2. Pemerintah berharap supaya partai-partai politik itu telah tersusun, sebelum dilangsungkannya pemilihan anggota Badan-badan Perwakilan Rakyat pada bulan Januari 19...

Maklumat 3 November 1945

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Maklumat 3 November 1945 Pengumuman pemerintah RI yang memuat anjuran pembentukan partai-partai politik dengan ketentuan bahwa partai-partai tersebut harus turut serta memperhebat perjuangan RI. Maklumat dikeluarkan sebagai tanggapan atas usul Badan Pekerja KNIP kepada pemerintah. Diumumkan di Jakarta oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta. Maklumat 3 November 1945 atau Maklumat No. X ini dikeluarkan pada tanggal 3 November 1945 oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta di Jakarta. Karena daftar urutan maklumat wakil presiden tidak dibawa ole Mr. Gafar (sekretaris negara), untuk sementara nomor urut itu tidak diisi, dan hanya ditulis Maklumat Wakil Presiden No.X untuk kemudian diganti dengan urutan yang sebenarnya. Tetapi pihak sekretaris negara tidak mengganti nomor urutnya, sehingga maklumat tersebut dapat disebut juga Maklumat No. X. Dengan dikeluarkannya maklumat ini, pemerintah mengingi...

Maklumat wakil presiden nomer X tanggal 16 oktober 1945?

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya dengan alasan karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel atau Semi-Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan dari presidensil menjadi parlementer  agar dianggap lebih demokratis. berikut Tujuan dari dikeluarkannya maklumat wapres nomer X tanggal 16 oktokber 1945 Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/ Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis. Artikel bisnis dan investasi

tujuan dikeluarkannya maklumat no. X tanggal 16 oktober 1945

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Pembunuhan Kekuasaan Konstitusional Pertama: adalah keputusan penggantian sistem kabinet presidensiil dengan kabinet parlementer. Sebab dengan demikian maka secara resmi mulai saat itu kekuasaan Soekarno sebagai Kepala Pemerintahan dilucuti, yang tinggal hanya kekuasaan sebagai Kepala Negara yang praktis hanya sebagai simbol dalam sistem tatanegara. Bersamaan dengan itu mulailah di Indonesia berlaku demokrasi liberal. Perubahan sistem kenegaraan demikian itu tercapai berkat modus operandi yang lihai, yaitu pertama-tama dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No.X bulan Oktober 1945, yang menyatakan bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum terbentuknya MPR/DPR melakukan tugas legisltif. (1). Dengan demikian KNIP dari lembaga pembantu presiden menjadi lembaga yang sederajat dengan lembaga kepresidenan. Kemudian KNIP yang dipimpin Syahrir ini lebih berhasil la...