Langsung ke konten utama

Guru Sertifikasi Dapat Mengajar Sesuai Ijazah S1

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Kini, guru sertifikasi dapat mengajar sesuai dengan ijazah S1/DIV yang dimiliki. Meski antara prodi dalam ijazah dengan bidang studi sertifikat yang dimilikinya berbeda. Ini merupakan regulasi terbaru sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Baca: Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas

Dan khusus bagi guru RA dan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui edarannya telah menyatakan bahwa Simpatika akan mengimplementasikan permendikbud tersebut mulai semester ini. Terkait surat edaran tersebut dapat diunduh dan dibaca di tautan berikut: Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2019/2020

 guru sertifikasi dapat mengajar sesuai dengan ijazah S Guru Sertifikasi Dapat Mengajar Sesuai Ijazah S1

Ketentuan seorang guru bersertifikat pendidik untuk dapat mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidik (ijazah) yang dimiliki menjadi kabar gembira bagi sebagian guru madrasah. Mengingat selama ini tidak sedikit guru madrasah yang tidak linier lantaran bidang studi dalam sertifikat pendidiknya tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu.

Sebagai contoh:
  • Memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas MI (kode sertifikat 021) tetapi mengajar di RA
  • Memiliki sertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) tetapi mengajar di MI
  • Memiliki sertifikat pendidik Geografi (114) tetapi mengajar sebagai guru kelas MI
  • Memiliki sertifikat pendidik Antropologi (215) tetapi mengajar sebagai guru kelas RA
  • Memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas SD (020) tetapi mengajar sebagai guru mapel di MTs atau MA
  • Memiliki sertifikasi pendidik Bahasa Jerman (160) tetapi mengajar sebagai guru mapel di MTs 
Sehingga di simpatika memunculkan peringatan bahwa mata pelajaran yang diampu tidak linier dengan bidang studi sertifikat pendidik.

Sebelumnya, jika ingin linier maka guru-guru tersebut harus berpindah mata pelajaran yang diampu, bahkan jenjang madrasah (satminkal). Guru dengan sertifikat pendidik Geografi (114) tetapi mengajar sebagai guru kelas MI harus berpindah satminkal ke MA untuk mengampu mata pelajaran Geografi. Guru dengan sertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) tetapi mengajar di MI harus mencari MTs atau MA sebagai satminkal agar bisa mengajar Bahasa Inggris.

1. Guru Sertifikasi Dapat Pindah Mengajar Sesuai Ijazah


Namun berdasarkan regulasi terbaru (Permendikbud No. 16 Tahun 2019), kasus-kasus seperti diatas dapat diatasi tanpa harus pindah satminkal. Guru tetap dapat mengajar di tempat semula dan statusnya menjadi linier. Syaratnya, harus memiliki kualifikasi pendidikan (ijazah) sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
  • Pada RA/TK, guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA (kode 020, 021, 024) dapat mengar sebagai guru kelas di RA/TK apabila memiliki ijazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, atau psikologi (Poin B Lampiran I Permendikbud No. 16 Tahun 2019)
  • Pada SD/MI; guru dengan sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD/MI, dapat pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI, dengan ketentuan:
    • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi. (Poin B Lampiran II Permendikbud No. 16 Tahun 2019)
  • Pada SMP/MTs; guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP. (Poin B Lampiran III Permendikbud No. 16 Tahun 2019)
  • Pada SMA/MA; Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA. (Poin B Lampiran IV Permendikbud No. 16 Tahun 2019)

Syarat utamanya adalah memiliki kualifikasi pendidikan (ijazah S1 atau D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang akan diampu. Jika tidak memiliki atau sedang menjalani pendidikan maka tidak bisa.

2. Cek Dulu dengan Daftar Linieritas


Sebelum melakukan pergantian mata pelajaran agar sesuai dengan ijazah yang dimiliki, sebaiknya melakukan pengecekan dulu dengan daftar linieritas sebagaimana terdapat dalam lampiran Permendikbud ini. Jika sudah linier maka tidak perlu pindah mengajar.

Dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2019 terdapat lima buah lampiran yang terdiri atas:
  • Lampiran I, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK/RA)
  • Lampiran II, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Dasar (SD/MI)
  • Lampiran III, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs)
  • Lampiran IV, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA/MA)
  • Lampiran V, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Daftar linieritas dalam permendikbud ini lebih banyak dan lengkap dibanding permendikbud sebelumnya.

Jika kode sertifikat pendidik yang dimiliki sudah sesuai dan linier dengan mata pelajaran yang diampu, tidak perlu melakukan perpindahan mata pelajaran. Pun tidak perlu memperhitungkan ijazahnya apa.

Contoh untuk guru kelas SD/MI (kode 027) linier dengan kode 028 (Guru Kelas MI), 047 (Matematika), 050 (Pendidikan Kewarganegaraan), 054 (Bahasa Indonesia), 057 (IPA Fisika), dan 060 (IPS).

Sehingga guru-guru dengan kode sertifikat pendidik seperti di atas, tidak perlu melakukan pindah mata pelajaran (yang mensyaratkan memiliki ijazah PGSD atau psikolog). Karena otomatis akan linier ketika mengajar sebagai guru kelas di SD/MI.

Untuk jenjang-jenjang lain, sila baca dan cermati lampiran Permendikbud Nomor 16 tahun 2019.

3. Hanya untuk yang Belum Linier


Perpindahan mata pelajaran mengikuti ijazah yang dimiliki memang bisa dilakukan. Namun saran , hanya untuk dilakukan oleh guru-guru yang selama ini belum linier. Atau setidaknya, bagi yang memiliki alasan-alasan tertentu harus berpindah satminkal.

Bagi guru yang sudah linier meski memiliki ijazah yang tidak sama dengan sertifikat pendidiknya sebaiknya tetap seperti sedia kala. Sebagai contoh guru berijazah Matematika tetapi memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas RA dan sudah mengajar sebagai guru kelas RA, sebaiknya tetap mengajar sebagai guru kelas RA. Karena dengan kondisi tersebut toh sudah linier dan tidak bermasalah. 

Kecuali jika seumpama RA satminkal tersebut tutup (berhenti beroperasi) sehingga Sang Guru terpaksa harus berpindah satminkal seperti ke Madrasah Tsanawiyah atau Madrasah Aliyah. Maka ijazah S1 Matematika tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengajuan pindah mata pelajaran sertifikasi.

4. Simpatika Akan Melakukan Pemetaan Ijazah


Sehubungan dengan implemnetasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 yang memungkinkan perpindahan mata pelajaran mengikuti ijazah (kualifikasi pendidikan) yang dimiliki, maka Simpatika akan melakukan pemetaan ijazah S1/D-IV. Ini berlaku bagi semua guru madrasah baik yang sudah bersertikat pendidik maupun yang belum. Jadi tampaknya, guru sertifikasi dapat pindah mengajar sesuai ijazah, harus menunggu fitur terbaru Simpatika.

Mekanismenya bagaimana, apakah akan dibuka layanan Verval Ijazah atau bagaimana, kita tunggu aksi Simpatika dalam beberapa waktu ke depan.

Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Skip

Muhammad Rizkia Fajri Utomo ( paijostn) Sering kali di panggil paijostn Adalah seorang pembisnis di bidang online khususnya di jual - beli, Sejak SMP dia sudah sering melakukan transaksi jual beli handphone. Dia juga menyediakan kebutuhan sosial media seperti follower Instagram, Tik tok, Facebook, dll Salah satu pemangku kepentingan dalam ekosistem ekonomi digital yang diharapkan dapat membantu dan mendorong perkembangan bisnis UMKM lokal adalah platform e-commerce. "Masa depan adalah milik mereka yang bekerja keras hari ini." - Anurag Prakash Ray Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Siapa itu Paijostn?", Klik untuk baca: https://www.kompasiana.com/mrizkiafajriu8007/64ff5824e1a167146a1f7292/m-rizkia-fajri-u Kreator: M RIZKIA FAJRI U ( Paijo Stn ) Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com

Solusi Recovery File Terhapus di Linux Ubuntu Dengan Mudah

Jangan lupa membaca artikel kami sebelumnya, mengenai > Panduan Bisnis Online bagi Pemula . Sifat alami manusia salah satunya adalah lupa . manusia mempunyai pikiran dan akal yang terbatas sehingga memang wajar kalau kita sering sekali lupa. banyak hal yang tentunya merugikan ketika sifat yang satu itu timbul, salah satu contohnya adalah menghapus atau melakukan delete  pada file penting yang ada di komputer kita. bukan hanya karena lupa saja tapi bisa juga akibat kecerobohan atau ketidak tahuan pemakai bahwa file atau data yang baru saja kita hapus itu ternyata penting. mengembalikan file terhapus di ubuntu mungkin diluar sana sudah banyak yang tahu kita dapat melakukan recover file atau data yang hilang dengan menggunakan software atau aplikasi tertentu namun lebih banyak yang share cara mengembalikan file yang terhapus pada sistem operasi windows (xp, vista, 7, 8 ) saja. masih banyak yang belum tahu caranya mengembalikan data yang terhapus tersebut pada sistem operasi Linux Ubu...

Cara Memasang Selang Pembuangan Pada Printer Canon

Jangan lupa membaca artikel kami sebelumnya, mengenai > Panduan Bisnis Online bagi Pemula . MEmasang Pembuangan Pada Printer sudah hampir merupakan hal yang wajib untuk dilakukan, bahkan sekitar 80% pengguna Printer Inkjet telah memasang yang namanya pembuangan pada Printernya , apalagi jika Printer anda menggunakan Sistem Infus atau Continous Ink System, Printer yang  tanpa dilengkapi dengan fasilitas pembuangan seperti ini menurut saya sangat beresiko,  Khususnya terhadap adanya Korsletting  Listrik Pada Printer. Pembuangan tersebut  adalah tinta yang tidak bisa kita gunakan lagi, dan umumnya proses pembuangan tersebut terjadi saat anda Melakukan Head Cleaning, memang Pada dasarnya setiap Produk Printer seperti Epson, Canon dan beberapa jenis dan merek yang lain, telah menyediakan yang namanya Tempat seperti itu (Penampungan Pembuangan), dan umumnya terletak pada bagian dalam Belakang Printer,  berbentuk  gabus yang mempunyai daya serap tinggi, Gabus ters...