Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Menindaklanjuti hal tersebut Kemdikbud dalam hal ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sudah pula mengeluarkan edaran nomor tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah lewat surat nomor 18356 tahun 2018 . Dalam surat edaran terakhir ini disampaikan bahwa bagi Kepala Sekolah yang diangkat setelah 9 April 2018 maka wajib mengikuti Diklat Pendidikan dan Pelatihan sebagai Kepala Sekolah, adapun guru yang diangkat sebagai kepa la sekolah sebelum tanggal 9 April 2018 maka akan diikutkan dalam Diklat Penguatan Kepala Sekolah. Sehubungan hal tersebut maka mulai tahun 2019 ini bagi mereka Kepala Sekolah yang masuk kategori diangkat sebelum 9 April 2018 akan diikutkan dalam Diklat Penguatan Kepala Sekolah seperti disebutkan dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2018 Pasal 21 ayat: e. Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki Sur