Langsung ke konten utama

Membahas Secara Gamblang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019.

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Membahas Secara Gamblang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Guru Jugan.Pada kesempatan kali ini Guru Jugan akan merinci Peraturan Menteri dan kebudayaan Republik Indonesia yang biasa disingkat (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.


Edaran Ditjen Pendis tentang Pengeloaan Simpatika Semester 1 Tahun 2019/2020 ini baru pada bulan Juli 2019, sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sejak pertengahan Mei sudah menegeluarkan surat edaran tersebut.

Direktorat GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tersebut awal semester Ganjil 2019/2020. Salah satunya adalah dengan melakukan pemetaan ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun belum. 


Banyak Guru Madrasah yang menanggapi dengan tafsiran yang kurang enak alias galau, dimana sebagian guru bersertifikat pendidik yang tidak sama atau tidak linier dengan ijazah yang dimilikinya. Ada kekhawatiran jika permendikbud ini diberlakukan akan membuat statusnya yang linier menjadi tidak linier sehingga tidak layak mendapatkan tunjangan profesi guru.

Berikut ini akan dibahas secara detail bagaimana Permendikbud ini akan diterapkan oleh Pemerintah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2019 merupakan perubahan atas peraturan sejenis yang sudah ada sebelumnya. Yakni Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.


Letak Perubahannya adalah dimana tertulis dalam Pasal I menghapus lampiran permendikbud sebelumnya yang hanya satu lampiran menjadi Lampiran I hingga Lampiran V. Kemudian pada pasal II Permendikbud tentang berlakunya peraturan ini, 

Pembahasan Lampiran I s/d Lampiran V

Penjelasan Pada Lampiran I mengatur tentang kesesuaian bidang/mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK/RA). Lampiran II untuk jenjang Sekolah Dasar (SD/MI), Lampiran III untuk jenjang SMP/MTs, Lampiran IV untuk jenjang SMA/MA, dan Lampiran V untuk jenjang SMK.

Permendikbud sebelumnya guru kelas SD/MI hanya linier oleh sertifikat pendidik Guru Kelas SD umum berkode 027, Mapel Matematika (047), dan Pendidikan Kewarganegaraan 084. Pada Permendikbud No. 16 Tahun 2019 ini linier dengan kode 027, 028, 047, 050, 054, 057, dan 060. Bahkan guru yang memiliki sertifikat 084, 087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD.

Untuk Mengunduh Permendikbud serta lampiran I sampai dengan lampiran V silahkan Klik Disini

Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 ini memberi kesempatan guru yang hendak pindah mata pelajaran atau bahkan jenjang, selama sesuai dengan kulaifikasi pendidikan (ijazah yang dimiliki). Yang dapat melakukan hal ini, diantaranya adalah:

Pada Lampiran I : Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA, dapat mengajar sebagai guru kelas di RA/TK apabila memiliki ijazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, atau psikologi 

Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD/MI, dapat pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI dengan ketentuan:
  • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
  • Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
  • Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.

Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP.

Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA.

Itulah Permendikbud Republik Indonesia No. 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Demikian artikel ini yang Membahas Secara Gamblang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. semoga bermanfaat. Aamiin.


Sumber https://www.gurujugan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

buat changcut_rangers wajib tau sejarah tentang the changcuters

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . woooww maaaaa..... kawan aku changcut_rangers dari pemalang neh.... tapi skarang menjalani hidup d.solo... hehehe awa sangat ngefans ama changcuters bro... karna ini satu2nya band yang clelean dan gayeng pokok.e (gayeng dalam arti lucu) hehehe oia lupa dari pada curcol (curhat colongan) gk jelas gini mending langsung aja ke perjalan grub band thechangcuters cekidorrrrrr.............. Sejarah Awal Berawal dari persahabatan 3 orang pria yang hobinya exist, yaitu Tria , Qibil dan Dipa yang pada tahun 2000 berlajar di Fakultas Ilmu Komunikasi di sebuah Universitas Negeri Bandung. Selain bersama-sama kuliah di sana, mereka juga sangat gemar menghadiri acara-acara pentas musik yang marak berlangsung di kota Kembang. Dari mulai acara lokal yang skalanya kecil sampai dengan konser artis mancanegara. Hampir tiap acara musik mereka hadiri, hingga akhirnya pada suatu malam di tahun 2...

Cara Reset Cartridge Canon Ip 2770

Jangan lupa membaca artikel kami sebelumnya, mengenai > Panduan Bisnis Online bagi Pemula . Canon Ip 2770, meskipun jenis printer yang satu ini tergolong jadul dan sudah banyak seri printer canon terbaru, namun faktanya, ternyata canon ip 2770 masih menjadi pilihan oleh konsumen, Khususnya di negara kita ini indonesia, dan dari beberapa referensi yang ditemukan, baik itu di dunia maya dan sebagainya, salah satu yang membuat konsumen menjadi betah menggunakan Jenis Printer ini adalah, selain harganya yang sangatlah terjangkau, kualitas cetaknya juga tidak kalah jika kita bandingkan dengan beberapa versi atau tipe printer canon lainnya. Bertubuh Mungil, ringan dan tidak memakan ruang luas adalah salah satu ciri khas dari printer ini, dan sangking banyaknya pengguna yang memakai printer ini, printer ini sempat menyandang gelar printer sejuta ummat. Nah, terkait dengan Canon Ip 2770, ada salah satu kendala yang kerap kali muncul, yakni adanya peringatan Error Ink Low, dan jika kita liha...

Perbedaan PNS dan PPPK, Serta Jadwal dan Cara Daftar Penerimaan Honorer 2019 Lewat PPPK

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Salam semangat buat seluruh Honorer, baik Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer, Tenaga Ahli Profesi maupun Diaspora. Bagi rekan-rekan sekalian yang gagal Lolos Seleksi Penerimaan CPNS 2018 tak perlu bersedih. Masih ada kesempatan Penerimaan Honorer Melalui PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).  Sumber Gambar : Onepoin.co.id DPR dan Pemerintah telah sepakat mengangkat Guru Tenaga Honorer Kategori II untuk Menjadi PPPK Sebelum Maret 2019, untuk informasi selengkapnya silahkan simak informasi berikut ini.  Baca Disini : DPR dan Pemerintah Sepakat Mengangkat Guru THK-II Jadi PPPK Sebelum Maret 2019 Kita masih punya banyak kesempatan untuk mengabdi melalui Jalur PPPK (P3K), Pendaftaran PPPK segera dibuka.  Silahkan rekan sekalian siapkan berkas persyaratan pendaftaran PPPK, semoga kita semuanya berkesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK di tahun 2019 mendatang....