Langsung ke konten utama

Memahami Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapibani.com

Setelah beredarnya Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama  mengenai pengelolaan Simpatika periode Semester 1 (Ganjil) di Tahun Pelajaran 2019/2020 (Unduh DISINI). Disana pada point 1 disebutkan akan diimplementasikannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat. (Unduh DISINI)

Permendikbud ini sebenarnya sudah mulai berlaku pada tanggal diundangkan (23 Mei 2019). Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini merupakan Permendikbud tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Namun penerapannya pada SIMPATIKA baru akan dilaksanakan pada Semester 1 Tahun ajaran 2019/2020 ini.

Menyikapi ini berbagai tanggapan, opini, pemahaman serta kekhawatiranpun bermunculan di kalangan guru madrasah. Yang paling banyak ditanyakan yakni mengenai status guru yang bersertifikat pendidik namun tidak linier dengan ijazah yang dimilikinya. Mereka khawatir jikalau dengan berlakunya permendikbud ini akan mengakibatkan statusnya yang semula linier menjadi tidak linier sehingga tidak layak mendapatkan tunjangan profesi guru.

Padahal menurut hemat kami, kekhawatiran guru madrasah yang antara sertifikat pendidik dan ijazah S1/DIV-nya tidak linier, tampaknya terlalu berlebihan. Dalam Permendikbud dan lampirannya ini tidak terdapat aturan yang mengharuskan guru yang telah bersertifikat pendidik harus linier antara bidang studi sertifikatnya dengan program studi ijazah. Asalkan mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan sertifikat pendidik maka itu berarti sudah dikatakan linier dan layak mendapatkan tunjangan.

Bahkan malah permendikbud ini dapat dianggap bisa mempermudah bagi guru bersertifikat masing-masing bidang keilmuan (mata pelajaran) karena dapat diampu oleh berbagai kode dan bidang studi yang beragam. Sebagai contoh, dalam Permendikbud sebelumnya guru kelas SD/MI hanya linier oleh sertifikat pendidik berkode 027, 047, dan 084. Namun dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2019 ini linier dengan kode 027, 028, 047, 050, 054, 057, dan 060. Bahkan guru yang memiliki sertifikat 084, 087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD.

Sehingga kami beranggapan bahwa guru yang sudah bersertifikat pendidik guru kelas MI (kode bidang studi sertifikasi 028) akan tetap linier mengajar sebagai guru kelas meski ijazah S1/DIV yang dimiliki dari prodi Pendidikan Agama Islam, Tadris Matematika, atau lainnya. Pun seumpama telah memiliki sertifikat pendidik Bahasa Indonesia (156 atau 087) meskipun ijazah S1 yang dimiliki dari prodi Pendidikan Sejarah, akan tetap linier mengajar sebagai guru Bahasa Indonesia di SMP/MTs.

Linieritas antara sertifikat dengan ijazah, bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tentunya berbeda dengan linieritas kualifikasi pendidikan bagi yang baru akan mendaftar sertifikasi guru yakni syarat mengikuti PPG.

Akhirnya, kami berkesimpulan bahwa Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Sertifikat Pendidik terbaru ini, kekhawatiran para guru madrasah atas nasib sertifikat pendidik yang dimilikinya tidak perlu dirisaukan. Bahkan sebaliknya, Permendikbud No. 16 Tahun 2019 memberikan kemudahan dan solusi bagi guru-guru yang selama ini bermasalah dengan linieritas sertifikat pendidiknya.


Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Skip

Muhammad Rizkia Fajri Utomo ( paijostn) Sering kali di panggil paijostn Adalah seorang pembisnis di bidang online khususnya di jual - beli, Sejak SMP dia sudah sering melakukan transaksi jual beli handphone. Dia juga menyediakan kebutuhan sosial media seperti follower Instagram, Tik tok, Facebook, dll Salah satu pemangku kepentingan dalam ekosistem ekonomi digital yang diharapkan dapat membantu dan mendorong perkembangan bisnis UMKM lokal adalah platform e-commerce. "Masa depan adalah milik mereka yang bekerja keras hari ini." - Anurag Prakash Ray Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Siapa itu Paijostn?", Klik untuk baca: https://www.kompasiana.com/mrizkiafajriu8007/64ff5824e1a167146a1f7292/m-rizkia-fajri-u Kreator: M RIZKIA FAJRI U ( Paijo Stn ) Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com

Solusi Recovery File Terhapus di Linux Ubuntu Dengan Mudah

Jangan lupa membaca artikel kami sebelumnya, mengenai > Panduan Bisnis Online bagi Pemula . Sifat alami manusia salah satunya adalah lupa . manusia mempunyai pikiran dan akal yang terbatas sehingga memang wajar kalau kita sering sekali lupa. banyak hal yang tentunya merugikan ketika sifat yang satu itu timbul, salah satu contohnya adalah menghapus atau melakukan delete  pada file penting yang ada di komputer kita. bukan hanya karena lupa saja tapi bisa juga akibat kecerobohan atau ketidak tahuan pemakai bahwa file atau data yang baru saja kita hapus itu ternyata penting. mengembalikan file terhapus di ubuntu mungkin diluar sana sudah banyak yang tahu kita dapat melakukan recover file atau data yang hilang dengan menggunakan software atau aplikasi tertentu namun lebih banyak yang share cara mengembalikan file yang terhapus pada sistem operasi windows (xp, vista, 7, 8 ) saja. masih banyak yang belum tahu caranya mengembalikan data yang terhapus tersebut pada sistem operasi Linux Ubu...

Cara Memasang Selang Pembuangan Pada Printer Canon

Jangan lupa membaca artikel kami sebelumnya, mengenai > Panduan Bisnis Online bagi Pemula . MEmasang Pembuangan Pada Printer sudah hampir merupakan hal yang wajib untuk dilakukan, bahkan sekitar 80% pengguna Printer Inkjet telah memasang yang namanya pembuangan pada Printernya , apalagi jika Printer anda menggunakan Sistem Infus atau Continous Ink System, Printer yang  tanpa dilengkapi dengan fasilitas pembuangan seperti ini menurut saya sangat beresiko,  Khususnya terhadap adanya Korsletting  Listrik Pada Printer. Pembuangan tersebut  adalah tinta yang tidak bisa kita gunakan lagi, dan umumnya proses pembuangan tersebut terjadi saat anda Melakukan Head Cleaning, memang Pada dasarnya setiap Produk Printer seperti Epson, Canon dan beberapa jenis dan merek yang lain, telah menyediakan yang namanya Tempat seperti itu (Penampungan Pembuangan), dan umumnya terletak pada bagian dalam Belakang Printer,  berbentuk  gabus yang mempunyai daya serap tinggi, Gabus ters...