Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Barangsiapa mengambil barang secara menyeluruh atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah” Itu merupakan bunyi Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Pencurian termasuk kejahatan terhadap harta kekayaan yang unsur-unsurnya adalah (1) mengambil barang orang lain sebagian atau menyeluruh; (2) pengambilan barang tersebut dengan tujuan untuk memiliki; (3) perbuatan mengambil itu dilakukan secara melawan hukum. Pencurian biasa ini perumusannya diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menyata kan : ³Barang siapa mengambil sesuatu ba ra ng, yang seluruhnya atau sebagaian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara pali...