Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tentang Hukum

pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan menurut ps 362 KUHP

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Barangsiapa mengambil barang secara menyeluruh atau sebagian   kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk dimiliki secara   melawan hukum , diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah” Itu merupakan bunyi Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Pencurian termasuk kejahatan terhadap harta kekayaan yang unsur-unsurnya adalah (1) mengambil barang orang lain sebagian atau menyeluruh; (2) pengambilan barang tersebut dengan tujuan untuk memiliki; (3) perbuatan mengambil itu dilakukan secara melawan hukum.   Pencurian biasa ini perumusannya diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menyata kan : ³Barang siapa mengambil sesuatu ba ra ng, yang seluruhnya atau sebagaian milik orang lain, dengan   maksud untuk dimiliki   secara melawan hukum, diancam karena   pencurian, dengan pidana penjara pali...

ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Obyek asas Hukum Tata Negara sebagaimana obyek yang dipelajari dalam Hukum Tata Negara, sebagai tambahan menurut Boedisoesetyo bahwa mempelajari asas Hukum Tata Negara sesuatu Negara tidak luput dari penyelidikan tentang hukum positifnya yaitu UUD karena dari situlah kemudian ditentukan tipe negara dan asas kenegaraan bersangkutan. Asas-asas Hukum Tata Negara yaitu: Asas Pancasila Setiap negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materil, karena setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut. Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Asas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi Asas kedaulatan dan demokras...

OBYEK DAN LINGKUP KAJIAN HUKUM TATA NEGARA

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara. Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara. Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu: Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi) Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik) Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute) Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi) Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah) Garis-garis besar tentang...