Skip to main content

pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan menurut ps 362 KUHP

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Barangsiapa mengambil barang secara menyeluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
Itu merupakan bunyi Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Pencurian termasuk kejahatan terhadap harta kekayaan yang unsur-unsurnya adalah (1) mengambil barang orang lain sebagian atau menyeluruh; (2) pengambilan barang tersebut dengan tujuan untuk memiliki; (3) perbuatan mengambil itu dilakukan secara melawan hukum.

 Pencurian biasa ini perumusannya diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menyata kan :³Barang siapa mengambil sesuatu ba ra ng, yang seluruhnya atau sebagaian milik oranglain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian,dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluhrupiah´


Dimana pencurian dengan pemberatan adalahpencurian biasa yang disertai dengan cara-cara tertentu dan keadaan tertentu sehingga mempunyai sifat yang lebih berat. Dan oleh karenanya hukuman maksimum pun lebih berat dari pencurianbiasa.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap 
pencurian dengan pemberatan dalam pasal 363 KUHP, baik dari segi unsur pemberatnya maupun dalam hal kemungkinan diterapkannya hukuman had / potong tangan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam kajian ini adalah metode Yuridis Normatif yaitu metode yang digunakan untuk mengkaji teori-teori atau norma-norma yang ada di dalam literatur-literatur hukum. Selain itu juga menggunakan metode Yuridis Komparatif adalah pendekatan yang melalui perbandingan hukum yang dilakukan antara hukum Islam dan hukum positif yang ada kaitannya dengan permasalahan guna mendapatkan data yang lebih mendekati kebenaran.

pencurian dengan kekerasan disebabkan oleh beberapa hal. Sebab-sebab yang melatarbelakangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah dari faktor ekonomi,rendahnya tingkat pendidikan,meningkatnya pengangguran, kurangnya kesadaran hukum, mengendurnya ikatan keluarga dan sosial masyarakat . Tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP buku II bab XXII pasal 362 sampai dengan pasal 367. Untuk pasal 362 memberi pengertian tentang pencurian, pada pasal 363 mengatur tentang jenis pencurian dan pencurian dengan pemberatan, pasal 364 mengatur tentang pencurian ringan, pasal 365 mengatur tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 367 mengatur tentang pencurian dalam keluarga.

pelajari juga tentang keputusan MA no 3 thn 1963 tentang penghapusan KUHPerdata

Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Comments

Popular posts from this blog

Pembisnis Sukses

Muhammad Rizkia Fajri Utomo ( paijostn) Sering kali di panggil paijostn Adalah seorang pembisnis di bidang online khususnya di jual - beli, Sejak SMP dia sudah sering melakukan transaksi jual beli handphone. Dia juga menyediakan kebutuhan sosial media seperti follower Instagram, Tik tok, Facebook, dll Salah satu pemangku kepentingan dalam ekosistem ekonomi digital yang diharapkan dapat membantu dan mendorong perkembangan bisnis UMKM lokal adalah platform e-commerce. "Masa depan adalah milik mereka yang bekerja keras hari ini." - Anurag Prakash Ray Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Siapa itu Paijostn?", Klik untuk baca: https://www.kompasiana.com/mrizkiafajriu8007/64ff5824e1a167146a1f7292/m-rizkia-fajri-u Kreator: M RIZKIA FAJRI U ( Paijo Stn ) Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com

Cara Mengatasi Mouse Double Click Error

Jangan lupa membaca artikel kami sebelumnya, mengenai > Panduan Bisnis Online bagi Pemula . Mouse memang menjadi suatu perangkat yang sangat vital dan di butuhkan oleh para pengguna komputer. namun biasanya para pengguna kurang memperhatikan kualitas dari mouse ini sendiri. biasanya mereka hanya berpikir "yang penting bisa dipakai". Padahal mouse juga memiliki tingkat kegunaan yang beragam dan masa pakai dan tentunya sesuai dengan harga. hal ini mungkin tidak terpikirkan oleh kita sebagai pengguna awam  yang memang tidak  memerlukan akurasi dan tingkat kenyamanan pakai seperti para gamer dan designer  yang memang membutuhkan spesifikasi khusus dalam memilih mouse. pada awalnya mouse di buat hanya berupa satu tombol pada tahun 1963, namun sesuai dengan perkembangan jaman, mouse pun berevolusi menjadi dua tombol dan tiga tombol dimana saat itu masih menggunakan ball  pada bagian bawahnya. kini mouse sudah menggunakan laser optic  yaitu berupa sinar infra merah untuk keakura

Pentingnya Pendidikan Berbasis Akhlakul Karimah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Pentingnya Pendidikan Berbasis Akhlakul Karimah _ Akhlak berarti budi pekerti, perangai, perbuatan, tingkah laku (tabiat). Karimah artinya mulia, terpuji, baik. Jadi, akhlaqul karimah ialah budi pekerti atau perangai yang mulia/terpuji .  Di zaman modern ini, Indonesia tengah dihadapkan pada kemerosotan moral, khususnya pada anak-anak. Berbagai kasus negatif seperti pem-bully-an kerap kali terjadi di sekolah. Kasus tawuran, pemukulan, penganiayaan, dan lain sebagainya menjadi salah satu contoh yang mencerminkan moral yang semakin buruk. Yang mana bisa dibilang jika saat ini pendidikan akhlak di sekolah-sekolah seperti sudah kurang dihiraukan lagi oleh para pelajar. Sungguh memprihatinkan jika kita lihat banyak anak-anak kecil hingga remaja yang berani melawan orang tuanya, berperilaku kurang sopan terhadap orang yang lebih tua, dan berpakaian yang membuka aurat, serta tindakan-tindakan buruk yang kura