Langsung ke konten utama

pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan menurut ps 362 KUHP

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Barangsiapa mengambil barang secara menyeluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
Itu merupakan bunyi Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Pencurian termasuk kejahatan terhadap harta kekayaan yang unsur-unsurnya adalah (1) mengambil barang orang lain sebagian atau menyeluruh; (2) pengambilan barang tersebut dengan tujuan untuk memiliki; (3) perbuatan mengambil itu dilakukan secara melawan hukum.

 Pencurian biasa ini perumusannya diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menyata kan :³Barang siapa mengambil sesuatu ba ra ng, yang seluruhnya atau sebagaian milik oranglain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian,dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluhrupiah´


Dimana pencurian dengan pemberatan adalahpencurian biasa yang disertai dengan cara-cara tertentu dan keadaan tertentu sehingga mempunyai sifat yang lebih berat. Dan oleh karenanya hukuman maksimum pun lebih berat dari pencurianbiasa.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap 
pencurian dengan pemberatan dalam pasal 363 KUHP, baik dari segi unsur pemberatnya maupun dalam hal kemungkinan diterapkannya hukuman had / potong tangan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam kajian ini adalah metode Yuridis Normatif yaitu metode yang digunakan untuk mengkaji teori-teori atau norma-norma yang ada di dalam literatur-literatur hukum. Selain itu juga menggunakan metode Yuridis Komparatif adalah pendekatan yang melalui perbandingan hukum yang dilakukan antara hukum Islam dan hukum positif yang ada kaitannya dengan permasalahan guna mendapatkan data yang lebih mendekati kebenaran.

pencurian dengan kekerasan disebabkan oleh beberapa hal. Sebab-sebab yang melatarbelakangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah dari faktor ekonomi,rendahnya tingkat pendidikan,meningkatnya pengangguran, kurangnya kesadaran hukum, mengendurnya ikatan keluarga dan sosial masyarakat . Tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP buku II bab XXII pasal 362 sampai dengan pasal 367. Untuk pasal 362 memberi pengertian tentang pencurian, pada pasal 363 mengatur tentang jenis pencurian dan pencurian dengan pemberatan, pasal 364 mengatur tentang pencurian ringan, pasal 365 mengatur tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 367 mengatur tentang pencurian dalam keluarga.

pelajari juga tentang keputusan MA no 3 thn 1963 tentang penghapusan KUHPerdata

Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Skip

Muhammad Rizkia Fajri Utomo ( paijostn) Sering kali di panggil paijostn Adalah seorang pembisnis di bidang online khususnya di jual - beli, Sejak SMP dia sudah sering melakukan transaksi jual beli handphone. Dia juga menyediakan kebutuhan sosial media seperti follower Instagram, Tik tok, Facebook, dll Salah satu pemangku kepentingan dalam ekosistem ekonomi digital yang diharapkan dapat membantu dan mendorong perkembangan bisnis UMKM lokal adalah platform e-commerce. "Masa depan adalah milik mereka yang bekerja keras hari ini." - Anurag Prakash Ray Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Siapa itu Paijostn?", Klik untuk baca: https://www.kompasiana.com/mrizkiafajriu8007/64ff5824e1a167146a1f7292/m-rizkia-fajri-u Kreator: M RIZKIA FAJRI U ( Paijo Stn ) Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com

Biografi Soekarno Sang Orator, Proklamator Presiden Pertama Indonesia

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Siapa yang tidak kenal dengan Soekarno? Sang Orator, Proklamator Presiden Pertama Indonesia. Pada kesempatan ini, kita akan membahas biografi tokoh paling berpengaruh di Indonesia yaitu biografi Soekarno. Soekarno merupakan salah satu sosok yang tersohor dan dikagumi di Indonesia dan dunia. Beliau merupakan orator ulung yang menyampaikan pidato dengan isi yang menginspirasi dan membakar semangat dan membangkitkan jiwa perjuangan anak muda dimasanya. Hingga kini pidato soekarno masih sangat menarik dan disukai karena membangkitkan perjuangan generasi muda. Selain sosok orator ulung, Soekarno merupakan salah satu founding father atau bapak pendiri bangsa Indonesia yang ikut merumuskan dan membacakan proklamasi kemerdekaan indonesia pada tahun 1945. Sebagai presiden pertama Indonesia, Soekarno sangat disegani oleh pemimpin negara lain dimasa itu. Memiliki kemampuan komunikasi yang sangat baik, bahka...

Lirik Lagu Sam Smith - How Do You Sleep? dan Terjemahannya

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . iTapuih.com - Lirik Lagu Sam Smith - How Do You Sleep? dan Terjemahannya . Sam Smith yang mempunyai nama asli Samuel Frederick adalah seorang penyanyi dan penulis lagu asal Inggris yang berhasil memperoleh ketenaran sejak Oktober 2012. Sam Smith juga merupakan salah satu penyanyi gay paling terkenal dan secara terbuka mempublikasikannya ke seluruh dunia. Hal itu bisa dibuktikan dari sebagian besar lagunya tentang patah hati dan hubungan yang putus, tetapi suaranya terlalu menakjubkan dan luar biasa untuk diabaikan. Pada postingan kali ini saya akan berbagi tentang Lirik Lagu Sam Smith - How Do You Sleep? dan Terjemahannya lengkap beserta Artinya dalam Bahasa Indonesia. Selamat belajar lirik lagu Bahasa Inggris terbaru dan terlengkap. I hope you enjoy the lyrics so you can sing-along with us! Kids Song and Lyrics [Verse 1] I’m done hatin’ myself for feelin’ Aku ...