Langsung ke konten utama

keputusan MA no 3 thn 1963 tentang penghapusan KUHPerdata

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Putusan MA no 3 thn 1963 yang berisi tentang penghapusan pasal-pasal tertentu tentang hukum perdata… yang isinya tidak sesuai dengan dasar agama, budaya, dan kebiasaan warga indonesia…
Berikut isi pasal yang dihapus
1. Pasal-pasal 108 dan 110 KUHPerd. (dalam naskah aslinya ditulis B.W.) tentang wewenang seorang isteri untuk melakukan perbuatan-hukum dan untuk menghadap di muka pengadilan tanpa izin atau bantuan dari suami.
Dengan demikian tentang hal ini tidak ada lagi perbedaan di antara semua warga negara Indonesia.
2. Pasal 284 ajat (3) KUHPerd. mengenai pengakuan anak, jang lahir di luar perkawinan, oleh seorang perempuan Indonesia-asli.
Dengan demikian, pengakuan-anak tidak lagi berakibat terputusnja perhubungan hukum antara ibu dan anak, sehingga djuga tentang hal ini tidak ada lagi perbedaan di antara semua warga-negara Indonesia.
3. Pasal 1682 KUHPerd. jang mengharuskan dilakukannja suatu penghibahan dengan akta-notaris.
4. Pasal 1579 KUHPerd. jang menentukan, bahwa dalam hal sewa-menjewa barang si pemilik barang tidak dapat menghentikan persewaan dengan mengatakan, bahwa ia akan memakai sendiri barangnja, ketjuali apabila pada waktu membentuk persetudjuan sewa-menjewa ini didjandjikan diperbolehkan.
5. Pasal 1238 KUHPerd. jang menjimpulkan, bahwa pelaksanaan suatu perdjandjian hanja dapat diminta di muka Hakim, apabila gugatan ini didahului dengan suatu penagihan tertulis.
Mahkamah Agung sudah pernah memutuskan, di antara dua orang Tionghoa, bahwa pengiriman turunan surat-gugat kepada tergugat dapat dianggap sebagai penagihan, oleh karena si tergugat masih dapat menghindarkan terkabulnja gugatan dengan membajar hutangnja sebelum hari sidang pengadilan.
6. Pasal 1460 KUHPerd. tentang risiko seorang pembeli barang, pasal mana menentukan, bahwa suatu barang tertentu, jang sudah didjandjikan didjual, sedjak saat itu adalah tanggungan si pembeli, meskipun penjerahan barang itu belum dilakukan.
Dengan tidak lagi berlakunja pasal ini, maka harus ditindjau dari tiap-tiap keadaan, apakah tidak sepantasnja pertanggungan-djawab atau risiko atas musnahnja barang jang sudah didjandjikan didjual tetapi belum diserahkan, dibagi antara kedua belah pihak dan kalau ia, sampai di mana.
7. Pasal 1603 x ajat (1) dan ajat (2) KUHPerd. jang mengadakan diskriminasi antara orang Eropah di satu pihak dan orang bukan Eropah di lain pihak mengenai perdjandjian-perburuhan.

Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Skip

Muhammad Rizkia Fajri Utomo ( paijostn) Sering kali di panggil paijostn Adalah seorang pembisnis di bidang online khususnya di jual - beli, Sejak SMP dia sudah sering melakukan transaksi jual beli handphone. Dia juga menyediakan kebutuhan sosial media seperti follower Instagram, Tik tok, Facebook, dll Salah satu pemangku kepentingan dalam ekosistem ekonomi digital yang diharapkan dapat membantu dan mendorong perkembangan bisnis UMKM lokal adalah platform e-commerce. "Masa depan adalah milik mereka yang bekerja keras hari ini." - Anurag Prakash Ray Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Siapa itu Paijostn?", Klik untuk baca: https://www.kompasiana.com/mrizkiafajriu8007/64ff5824e1a167146a1f7292/m-rizkia-fajri-u Kreator: M RIZKIA FAJRI U ( Paijo Stn ) Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com

Perbedaan PNS dan PPPK, Serta Jadwal dan Cara Daftar Penerimaan Honorer 2019 Lewat PPPK

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Salam semangat buat seluruh Honorer, baik Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer, Tenaga Ahli Profesi maupun Diaspora. Bagi rekan-rekan sekalian yang gagal Lolos Seleksi Penerimaan CPNS 2018 tak perlu bersedih. Masih ada kesempatan Penerimaan Honorer Melalui PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).  Sumber Gambar : Onepoin.co.id DPR dan Pemerintah telah sepakat mengangkat Guru Tenaga Honorer Kategori II untuk Menjadi PPPK Sebelum Maret 2019, untuk informasi selengkapnya silahkan simak informasi berikut ini.  Baca Disini : DPR dan Pemerintah Sepakat Mengangkat Guru THK-II Jadi PPPK Sebelum Maret 2019 Kita masih punya banyak kesempatan untuk mengabdi melalui Jalur PPPK (P3K), Pendaftaran PPPK segera dibuka.  Silahkan rekan sekalian siapkan berkas persyaratan pendaftaran PPPK, semoga kita semuanya berkesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK di tahun 2019 mendatang....

Mengatasi Salah Isi Tinta Cartridge

Jangan lupa membaca artikel kami sebelumnya, mengenai > Panduan Bisnis Online bagi Pemula . Melihat judul di atas, hal tersebut bisa kita maklumi,  mengingat bahwa yang namanya manusia itu kadang lupa, jadi kesalan seperti itu kadang terjadi, dan dampaknya bisa sangatlah fatal, karena itu jelas sangat mempengaruhi hasil dari cetakan anda nantinya. Nah Jika Memang anda mengalami hal  seperti ini, jangan Khawatir, Disini saya akan mencoba untuk menjelaskan bagaimana caranya agar cartridge bisa digunakan kembali. perlu saya perjelas bahwa cara ini khusus untuk printer canon dan Printer Hp saja. Bagaimana caranya? ya kita harus menguras habis tinta yang ada didalam cartridge tersebut, tapi sebelumnya anda harus mempersiapkan beberapa bahan yang dibutuhkan, 1. Suntik 2. Tissue Kering Proses Penyedotan Nah, setelah anda mempersiapkan beberapa peralatan dan bahan seperti di atas, pertama-tama yang harus anda lakukan adalah, Melakukan Penyedotan, Ambil suntik kemudian sedot kembali ti...