Skip to main content

Kewenangan Pemerintah Daerah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Kewenangan Pemerintah Daerah

Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerahdaerah provinsi. Daerah provinsi tersebut terdiri atas daerah kabupaten dan kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

Pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerahdaerah provinsi Kewenangan Pemerintah Daerah


Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur,  ntuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah walikota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota yang dipilih secara demokratis. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan. Artinya, gubernur menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota.Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, gubernur bertanggung jawab kepada presiden.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas pembantuan (medebewind) adalah ke- ikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut. Tugas pembantuan (medebewind) dapat diartikan sebagai ikut serta dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dengan demikian, tugas pembantuan merupakan kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal berikut.

1. Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom.

2. Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan.

3. Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja.

Daerah mempunyai hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan otonomi. Hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah yang dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dimaksud dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.

Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.

1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.

2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.

3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.

5. Penanganan bidang kesehatan.

6. Penyelenggaraan pendidikan.

7. Penaggulangan masalah sosial.

8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.

9. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.

10. Pengendalian lingkungan hidup.

11. Pelayanan pertanahan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang kewenangan provinsi sebagai daerah otonom adalah meliputi bidangbidang pertanian, kelautan, pertambangan dan energi, kehutanan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, penanaman modal, kepariwisataan, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan nasional, sosial, penataan ruang, pertanahan, pemukiman, pekerjaan umum dan perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri dan administrasi publik, pengembangan otonomi daerah, perimbangan keuangan daerah, kependudukan, olah raga, hukum dan perundang-undangan, serta penerangan.

Dalam hal menjalankan otonomi, pemerintah daerah berkewajiban untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang meliputi kegiatan-kegiatan berikut.

a) Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

b) Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

c) Mengembangkan kehidupan demokrasi.

d) Mewujudkan keadilan dan pemerataan.

e) Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.

f ) Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.

g) Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.

h) Mengembangkan sistem jaminan sosial.

i) Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.

j) Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.

k) Melestarikan lingkungan hidup.

l) Mengelola administrasi kependudukan.

m) Melestarikan nilai sosial budaya.

n) Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.

Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan. Indikator untuk menentukan serta menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat diukur dari 3 tiga indikasi berikut.

a. Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.

b. Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.

c. Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.

Sebaliknya, tolok ukur yang dipakai untuk merealisasikan ketiga indikator di atas, aparat pemeritah pusat dan daerah diharapkan memiliki sikap -sikap sebagai berikut.

1) Kapabilitas (kemampuan aparatur),

2) Integritas (mentalitas),

3) Akseptabilitas (penerimaan), dan

4) Akuntabilitas ( kepercayaan dan tanggung jawab).
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Comments

Popular posts from this blog

Pembisnis Sukses

Muhammad Rizkia Fajri Utomo ( paijostn) Sering kali di panggil paijostn Adalah seorang pembisnis di bidang online khususnya di jual - beli, Sejak SMP dia sudah sering melakukan transaksi jual beli handphone. Dia juga menyediakan kebutuhan sosial media seperti follower Instagram, Tik tok, Facebook, dll Salah satu pemangku kepentingan dalam ekosistem ekonomi digital yang diharapkan dapat membantu dan mendorong perkembangan bisnis UMKM lokal adalah platform e-commerce. "Masa depan adalah milik mereka yang bekerja keras hari ini." - Anurag Prakash Ray Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Siapa itu Paijostn?", Klik untuk baca: https://www.kompasiana.com/mrizkiafajriu8007/64ff5824e1a167146a1f7292/m-rizkia-fajri-u Kreator: M RIZKIA FAJRI U ( Paijo Stn ) Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com

Cara Mengatasi Mouse Double Click Error

Jangan lupa membaca artikel kami sebelumnya, mengenai > Panduan Bisnis Online bagi Pemula . Mouse memang menjadi suatu perangkat yang sangat vital dan di butuhkan oleh para pengguna komputer. namun biasanya para pengguna kurang memperhatikan kualitas dari mouse ini sendiri. biasanya mereka hanya berpikir "yang penting bisa dipakai". Padahal mouse juga memiliki tingkat kegunaan yang beragam dan masa pakai dan tentunya sesuai dengan harga. hal ini mungkin tidak terpikirkan oleh kita sebagai pengguna awam  yang memang tidak  memerlukan akurasi dan tingkat kenyamanan pakai seperti para gamer dan designer  yang memang membutuhkan spesifikasi khusus dalam memilih mouse. pada awalnya mouse di buat hanya berupa satu tombol pada tahun 1963, namun sesuai dengan perkembangan jaman, mouse pun berevolusi menjadi dua tombol dan tiga tombol dimana saat itu masih menggunakan ball  pada bagian bawahnya. kini mouse sudah menggunakan laser optic  yaitu berupa sinar infra merah untuk keakura

Pentingnya Pendidikan Berbasis Akhlakul Karimah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Pentingnya Pendidikan Berbasis Akhlakul Karimah _ Akhlak berarti budi pekerti, perangai, perbuatan, tingkah laku (tabiat). Karimah artinya mulia, terpuji, baik. Jadi, akhlaqul karimah ialah budi pekerti atau perangai yang mulia/terpuji .  Di zaman modern ini, Indonesia tengah dihadapkan pada kemerosotan moral, khususnya pada anak-anak. Berbagai kasus negatif seperti pem-bully-an kerap kali terjadi di sekolah. Kasus tawuran, pemukulan, penganiayaan, dan lain sebagainya menjadi salah satu contoh yang mencerminkan moral yang semakin buruk. Yang mana bisa dibilang jika saat ini pendidikan akhlak di sekolah-sekolah seperti sudah kurang dihiraukan lagi oleh para pelajar. Sungguh memprihatinkan jika kita lihat banyak anak-anak kecil hingga remaja yang berani melawan orang tuanya, berperilaku kurang sopan terhadap orang yang lebih tua, dan berpakaian yang membuka aurat, serta tindakan-tindakan buruk yang kura