Langsung ke konten utama

Kasus Ribuan Guru Yang Diberhentikan By Sistem

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano. Medcom.id/Citra Larasati.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menelusuri laporan kasus ribuan guru di Simalungun, Sumatera Utara yang diberhentikan. Dari fakta yang ditemukan, ribuan guru itu nyatanya tidak memenuhi syarat kualifikasi strata Sarjana (S1).

“Ketika diberikan waktu 10 tahun sampai 2015 dia enggak melakukan itu dan berarti tidak sesuai dengan Undang-undang. Ini bukan dipecat,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano usai Konferensi Pers ‘Gala Siswa Indonesia (GSI)’ di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019

Pernyataan ini disampaikan Supriano menjawab ramainya pemberitaan diberhentikannya 1.695 guru PNS di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang belum memenuhi kualifikasi S1 atau Diploma empat (D4). Dari jumlah tersebut, sebagian guru selama ini mengajar hanya bermodal ijazah Sekolah Pendidikan Guru (SPG), lulusan Diploma II, bahkan masih ada yang lulusan SMA sederajat. 

Setelah diberhentikan, ribuan guru tersebut dialihkan ke posisi lain seperti staf di kecamatan dan sebagainya.  Menurut Supriano, guru yang tidak memenuhi kualifikasi tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sehingga, guru yang sudah memasuki batas usia pensiun itu tidak dilanjutkan lagi mengajar. “Ini ada temuan juga dari BPK akhirnya mereka mengikuti struktural umur 58. Ketika umur 58 tahun tidak mengambil S1 atau D4 otomatis dia disetop by system dan tidak boleh dibayar lagi. Kalau dibayar itu juga menabrak UU karena syaratnya harus D4 dan S1,” jelas Supriono.

Kasus serupa, kata Supriano, bukan hanya terjadi di Simalungun Sumatera Utara, masih banyak guru di daerah lain yang tak memenuhi syarat juga terpaksa diberhentikan. Padahal waktu jeda untuk menyambung ke jenjang S1 dan D4 yang telah diberikan tersebut lumayan lama.

“Ini juga banyak terjadi di daerah lain. Kalau dia memang dikasih waktu sampai 10 tahun sudah dikasih batas,” tuturnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 yang berbunyi "Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional".  Kemudian di pasal 9 menambahkan, "Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau
program diploma empat (D4)

Sumber : https://m.medcom.id

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

buat changcut_rangers wajib tau sejarah tentang the changcuters

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . woooww maaaaa..... kawan aku changcut_rangers dari pemalang neh.... tapi skarang menjalani hidup d.solo... hehehe awa sangat ngefans ama changcuters bro... karna ini satu2nya band yang clelean dan gayeng pokok.e (gayeng dalam arti lucu) hehehe oia lupa dari pada curcol (curhat colongan) gk jelas gini mending langsung aja ke perjalan grub band thechangcuters cekidorrrrrr.............. Sejarah Awal Berawal dari persahabatan 3 orang pria yang hobinya exist, yaitu Tria , Qibil dan Dipa yang pada tahun 2000 berlajar di Fakultas Ilmu Komunikasi di sebuah Universitas Negeri Bandung. Selain bersama-sama kuliah di sana, mereka juga sangat gemar menghadiri acara-acara pentas musik yang marak berlangsung di kota Kembang. Dari mulai acara lokal yang skalanya kecil sampai dengan konser artis mancanegara. Hampir tiap acara musik mereka hadiri, hingga akhirnya pada suatu malam di tahun 2...

Perbedaan PNS dan PPPK, Serta Jadwal dan Cara Daftar Penerimaan Honorer 2019 Lewat PPPK

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Salam semangat buat seluruh Honorer, baik Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer, Tenaga Ahli Profesi maupun Diaspora. Bagi rekan-rekan sekalian yang gagal Lolos Seleksi Penerimaan CPNS 2018 tak perlu bersedih. Masih ada kesempatan Penerimaan Honorer Melalui PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).  Sumber Gambar : Onepoin.co.id DPR dan Pemerintah telah sepakat mengangkat Guru Tenaga Honorer Kategori II untuk Menjadi PPPK Sebelum Maret 2019, untuk informasi selengkapnya silahkan simak informasi berikut ini.  Baca Disini : DPR dan Pemerintah Sepakat Mengangkat Guru THK-II Jadi PPPK Sebelum Maret 2019 Kita masih punya banyak kesempatan untuk mengabdi melalui Jalur PPPK (P3K), Pendaftaran PPPK segera dibuka.  Silahkan rekan sekalian siapkan berkas persyaratan pendaftaran PPPK, semoga kita semuanya berkesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK di tahun 2019 mendatang....

5 Cara Umum dan 4 Cara Langka Di-Dismiss (Dismissal) Pada Permainan Kriket

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Terdapat sembilan cara seorang pemukul di-dismiss: lima cara umum dan empat cara langka. Cara yang umum adalah: bowled (lemparan bola mengenai wicket) caught (bola yang dipukul ditangkap sebelum mengenai tanah) leg before wicket (lbw) run out (pemukul tidak berada di belakang popping crease saat bola kembali ke wicket) stumped (wicket-keeper menjatuhkan wicket daat pemukul tidak berada di belakang popping crease tanpa berusaha mencetak run). Cara yang langka adalah: hit wicket (tongkat mengenai wicket) mengenai bola dua kali "menghalangi lapangan" timed out Sesuai Hukum Kriket, tim fielding harus mengajukan appeal untuk dismissal sebelum umpire dapat memberi keputusan. Jika pemukul out, umpire mengangkat satu telunjuk dan berkata "Out!"; jika tidak, ia menggelengkan kepala dan berkata "Not out". Sumber https://aturanpermainan.blogspot.com/ Selain seba...