Langsung ke konten utama

Permendikbud No.16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik

Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapibani.com 

Terkait dengan diterbitkannya sebuah Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Pada tanggal 19 Juli 2019 mengenai pengelolaan Simpatika periode Semester 1 (Ganjil) di Tahun Pelajaran 2019/2020 (Unduh DISINI). Disana terdapat ada salah satu pointnya yang menjadi sorotan dan perhatian khusus yakni mengenai hal yang menyebutkan akan diimplementasikannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat

Permendikbud ini sebenarnya sudah mulai berlaku pada tanggal diundangkan (23 Mei 2019). 
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini merupakan Permendikbud tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik. Seperti yang telah disebutkan didalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 bahwa Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 dipandang belum memadai serta belum bisa menampung kebutuhan masyarakat sehingga menjadi alasan pertimbangan didalam mengubah Permendikbud tersebut. 
Berikut ini adalah review kami mengenai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019:

A. Pasal 1 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Permendikbud ini Mengubah Lampiran dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. Adapun Penjabaran Lampiran dari Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
  • Lampiran 1 menjelaskan tentang kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidik Taman Kanak-Kanak dimana Guru Kelas dengan Kode sertifikat0 24 linear dengan guru kelas TK dengan kode sertifikat 020. Selanjutnya, apabila guru kelas RA degan kode sertifikat 021 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka kode sertifikatnya linear dengan kode sertifikat 020. Kemudian yang perlu menjadi catatan bahwa Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK, dapat pindah dan mengajar di TK sebagai guru kelas TK apabila memiliki kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGTK, PGPAID, atau psikologi.

  • Lampiran II menjelaskan tentang Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar. Dalam lampiran ini menjelaskan tentang linearitas guru kelas MI dimana guru kelas MI dengan kode sertifikat 028 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka kode sertifikatnya linear dengan kode sertifikat 027. Selanjutnya didalam lampiran II Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 ini juga menjelaskan bahwa kode sertifikat 047(Pendidikan Matematika), 050 (Pendidikan Kewargannegaraan), 054 (Bahasa Indonesia), 057 (IPA-Fisika), 060( IPS) linear dengan kode sertifikat 027. Kemudian Guru yang memiliki kode sertifikat 084,087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD. Selanjutnya, Guru dengna kode sertifikat 107 (Pendidikan Jasmani) linear dengan kode sertifikat 220. Guru dengan kode sertifikat 062 (Bahasa Daearah) harus dikonversi ke kode sertifikat 746, 747, 748, atau 750 (sesuai dengan bahasa daerah yang diajarkan) dan apabila bahasa daerah yang diajarkan selain bahasa daerah dengan kode sertifikat 746, 747, 748, atau 750, maka harus dikonversi ke kode sertifikat 749. Guru dengan kode 063 harus dikonversi ke bidang studi seni budaya, olahraga, atau salah satu bidang studi  produktif di SMK yang tercantum pada sertifikat pendidiknya. Selanjutnya yang perlu menjadi catatan dalam lampiran ini adalah guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidik guru kelas SD, dapat pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
    • Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
     

    • Lampiran III menjelaskan tentang Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Pertama. Lampiran ini menjelaskan bahwa kode sertifikat 084 dan 310 linear dengn kode sertifikat 154. Kode sertifikat 087 linear dengan kode sertifikat 156. Kode sertifikat 094 dan 318 linear dengan kode sertifikat 180. Kode sertifikat 319 linear dengan kode sertifikat 184. Kode sertifikat 320 dan 504 linear denga kode sertifikat 187. Kode sertifikat 124 dan 321 linear dengan kode sertifikat 190. Kode sertifikat 120 dan 210 linear dengan kode sertifikat 100. Kode sertifikat 114 linear dengan kode sertifikat 207. Kode sertifikat 117 linear dengan kode sertifikat 204. Kode sertifikat 090 dan 311 linear dengan kode sertifikat 157. Guru yang memiliki sertifikat dengan kode 097 dapat mengajar mata pelajaran Prakarya,  jika aspek yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD yang dapat diajarkan oleh guru IPA.  Guru yang memiliki sertifikat dengan kode 184 dapat mengajar
      mata pelajaran Prakarya, jika aspek yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD yang dapat diajarkan oleh guru Fisika. Guru yang memiliki sertifikat dengan kode 187 dapat mengajar
      mata pelajaran Prakarya,  jika aspek yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD yang dapat diajarkan oleh guru Kimia. Guru yang memiliki sertifikat dengan kode 190 dapat mengajar
      mata pelajaran Prakarya, jika aspek yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD yang dapat diajarkan. Adapun keterangan yang lain, dapat anda baca lebih detail pada lampiran III Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini.




      • Lampiran IV menjelaskan tentang Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Atas




      • Lampiran V menjelaskan tentang Kesesuaian Mata Pelajaran  kelompok A (Nasional) dan Mata Pelajaran Kelompok B (Perwilayah) yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan




        B. Pasal 2 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Permendikbud ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2019.
        Demikianlah informasi mengenai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Dibawah ini kami sertakan link unduhan, semoga bermanfaat buat semua. 

        Sumber https://www.hanapibani.com/

        Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

        Komentar

        Postingan populer dari blog ini

        Skip

        Muhammad Rizkia Fajri Utomo ( paijostn) Sering kali di panggil paijostn Adalah seorang pembisnis di bidang online khususnya di jual - beli, Sejak SMP dia sudah sering melakukan transaksi jual beli handphone. Dia juga menyediakan kebutuhan sosial media seperti follower Instagram, Tik tok, Facebook, dll Salah satu pemangku kepentingan dalam ekosistem ekonomi digital yang diharapkan dapat membantu dan mendorong perkembangan bisnis UMKM lokal adalah platform e-commerce. "Masa depan adalah milik mereka yang bekerja keras hari ini." - Anurag Prakash Ray Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Siapa itu Paijostn?", Klik untuk baca: https://www.kompasiana.com/mrizkiafajriu8007/64ff5824e1a167146a1f7292/m-rizkia-fajri-u Kreator: M RIZKIA FAJRI U ( Paijo Stn ) Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com

        Biografi Soekarno Sang Orator, Proklamator Presiden Pertama Indonesia

        Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Siapa yang tidak kenal dengan Soekarno? Sang Orator, Proklamator Presiden Pertama Indonesia. Pada kesempatan ini, kita akan membahas biografi tokoh paling berpengaruh di Indonesia yaitu biografi Soekarno. Soekarno merupakan salah satu sosok yang tersohor dan dikagumi di Indonesia dan dunia. Beliau merupakan orator ulung yang menyampaikan pidato dengan isi yang menginspirasi dan membakar semangat dan membangkitkan jiwa perjuangan anak muda dimasanya. Hingga kini pidato soekarno masih sangat menarik dan disukai karena membangkitkan perjuangan generasi muda. Selain sosok orator ulung, Soekarno merupakan salah satu founding father atau bapak pendiri bangsa Indonesia yang ikut merumuskan dan membacakan proklamasi kemerdekaan indonesia pada tahun 1945. Sebagai presiden pertama Indonesia, Soekarno sangat disegani oleh pemimpin negara lain dimasa itu. Memiliki kemampuan komunikasi yang sangat baik, bahka...

        Lirik Lagu Sam Smith - How Do You Sleep? dan Terjemahannya

        Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . iTapuih.com - Lirik Lagu Sam Smith - How Do You Sleep? dan Terjemahannya . Sam Smith yang mempunyai nama asli Samuel Frederick adalah seorang penyanyi dan penulis lagu asal Inggris yang berhasil memperoleh ketenaran sejak Oktober 2012. Sam Smith juga merupakan salah satu penyanyi gay paling terkenal dan secara terbuka mempublikasikannya ke seluruh dunia. Hal itu bisa dibuktikan dari sebagian besar lagunya tentang patah hati dan hubungan yang putus, tetapi suaranya terlalu menakjubkan dan luar biasa untuk diabaikan. Pada postingan kali ini saya akan berbagi tentang Lirik Lagu Sam Smith - How Do You Sleep? dan Terjemahannya lengkap beserta Artinya dalam Bahasa Indonesia. Selamat belajar lirik lagu Bahasa Inggris terbaru dan terlengkap. I hope you enjoy the lyrics so you can sing-along with us! Kids Song and Lyrics [Verse 1] I’m done hatin’ myself for feelin’ Aku ...