Langsung ke konten utama

Tahun Depan, Terdapat 6 Indikator Penilaian Sebelum Tunjangan Sertifikasi Diberikan kepada Guru

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Salam semangat buat Guru-guru serta Tenaga Kependidikan, pada postingan kali ini admin akan membagikan informasi seputar Tunjangan Profesi Guru. Bahwasanya di tahun depan, "semakin cepat semakin baik, Tunjangan Sertifikasi  Guru akan berbasis kinerja", ujar Khairul Athar. Untuk selengkapnya, silahkan simak informasi berikut. 


 pada postingan kali ini admin akan membagikan informasi seputar  Tahun Depan, Terdapat 6 Indikator Penilaian Sebelum Tunjangan Sertifikasi Diberikan kepada Guru
Sumber Gambar. Disdik Riau



Perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional mengunjungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung, melakukan verifikasi dan validasi data Tunjangan Guru berbasis Kinerja, Jumat (20/11/2018). Tunjangan Profesi guru ke depan akan berbasis kinerja. Tim Kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Nasional, Teguh Supriadi saat menemui pihan Disdikbud Bandar Lampung, kepada lampost.co, Jumat (30/11/2018) mengatakan sistem penilaian tunjangan sertifikasi guru akan berbasis kinerja. 


Menurut beliau, terdapat 6 (enam) Indikator Penilaian Sebelum Tunjangan diberikan kepada Guru. Adapun Indikator tersebut meliputi:

1. Akreditasi Sekolah dengan Bobot Nilai 10%;

2. Peta Mutu Guru 10%;

3. Kinerja Guru 40%;

4. Kehadiran Gur 20%;

5. Hasil Belajar Siswa 10%; dan 

6. Penilaian Prestasi Kerja Guru 10%.


Dijabarkannya, penilaian status akreditasi sekolah diperoleh dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. Mutu guru didapat dari guru itu sendiri yang dirangkum oleh Penjamin Mutu Pendidikan daerah setempat. Kemudian kinerja guru akan dinilai oleh Kepala Sekolah, guru, rekan kerja, orang tua peserta didik. dan Dunia Usaha dan Industri pada SMK. Kehadiran dilihat dari presensi sekolah. Hasil belajar dan prestasi kerja guru  dinlai sekolah dan  kepada sekolah. 

Kedepan tunjangan sertifikasi guru tidak hanya diberikan kepada guru yang memiliki Sertifikat Pendidik dan Memenuhi Jam Kerja saja, tetapi haru melauis ejumlah Indikator tertentu. Tap ini masih dalam rancangan dan belum diputuskan kapan dimulainya, " ujar beliau. 


Kemudian Kepala Seksi Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dasar Disdikbud Bandar Lampung, Khairul Athar menyambut baik sistem penilaian guru dalam memperoleh tunjangan sertifikasi dengan berbasis kinerja. Menurut dia, selama ini penialian guru hanya sebatas memenuhi jam mengajar. 

"Kalau sekerang guru rajin, malas, berkompetensi, atau tidak yang penting memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi jam mengajar dapat sertifikasi. Melalui sistem ini, bilamana kinerjanya rendah maka tunjangan yang diperoleh rendah, begitu juga sebaliknya,” ujar Khairul. 


Dengan adanya sistem tersebut, menurut dia guru akan termotivasi untuk meningkatkan kompetensi. Karena, bila tidak menyesuaikan, maka tunjangan yang diberikan pemerintah terhadap guru akan disesuaikan dengan kinerja.


“Kami sengat mendukung kebijakan pemerintah akan hal ini. Regulasi yang dibuat pemerintah, kami yakin untuk kepentingan pendidikan lebih baik lagi. Namun mengenai realisasi ini kami belum tentu. Semakin cepat, semakin baik,” kata dia.


Sumber: www.lampost.co


Demikian informasi yang dapat admin bagikan, salam seangat dan salam satu.





Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan PNS dan PPPK, Serta Jadwal dan Cara Daftar Penerimaan Honorer 2019 Lewat PPPK

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Salam semangat buat seluruh Honorer, baik Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer, Tenaga Ahli Profesi maupun Diaspora. Bagi rekan-rekan sekalian yang gagal Lolos Seleksi Penerimaan CPNS 2018 tak perlu bersedih. Masih ada kesempatan Penerimaan Honorer Melalui PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).  Sumber Gambar : Onepoin.co.id DPR dan Pemerintah telah sepakat mengangkat Guru Tenaga Honorer Kategori II untuk Menjadi PPPK Sebelum Maret 2019, untuk informasi selengkapnya silahkan simak informasi berikut ini.  Baca Disini : DPR dan Pemerintah Sepakat Mengangkat Guru THK-II Jadi PPPK Sebelum Maret 2019 Kita masih punya banyak kesempatan untuk mengabdi melalui Jalur PPPK (P3K), Pendaftaran PPPK segera dibuka.  Silahkan rekan sekalian siapkan berkas persyaratan pendaftaran PPPK, semoga kita semuanya berkesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK di tahun 2019 mendatang....

Cara Reset Cartridge Canon Ip 2770

Jangan lupa membaca artikel kami sebelumnya, mengenai > Panduan Bisnis Online bagi Pemula . Canon Ip 2770, meskipun jenis printer yang satu ini tergolong jadul dan sudah banyak seri printer canon terbaru, namun faktanya, ternyata canon ip 2770 masih menjadi pilihan oleh konsumen, Khususnya di negara kita ini indonesia, dan dari beberapa referensi yang ditemukan, baik itu di dunia maya dan sebagainya, salah satu yang membuat konsumen menjadi betah menggunakan Jenis Printer ini adalah, selain harganya yang sangatlah terjangkau, kualitas cetaknya juga tidak kalah jika kita bandingkan dengan beberapa versi atau tipe printer canon lainnya. Bertubuh Mungil, ringan dan tidak memakan ruang luas adalah salah satu ciri khas dari printer ini, dan sangking banyaknya pengguna yang memakai printer ini, printer ini sempat menyandang gelar printer sejuta ummat. Nah, terkait dengan Canon Ip 2770, ada salah satu kendala yang kerap kali muncul, yakni adanya peringatan Error Ink Low, dan jika kita liha...

5 Cara Umum dan 4 Cara Langka Di-Dismiss (Dismissal) Pada Permainan Kriket

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Terdapat sembilan cara seorang pemukul di-dismiss: lima cara umum dan empat cara langka. Cara yang umum adalah: bowled (lemparan bola mengenai wicket) caught (bola yang dipukul ditangkap sebelum mengenai tanah) leg before wicket (lbw) run out (pemukul tidak berada di belakang popping crease saat bola kembali ke wicket) stumped (wicket-keeper menjatuhkan wicket daat pemukul tidak berada di belakang popping crease tanpa berusaha mencetak run). Cara yang langka adalah: hit wicket (tongkat mengenai wicket) mengenai bola dua kali "menghalangi lapangan" timed out Sesuai Hukum Kriket, tim fielding harus mengajukan appeal untuk dismissal sebelum umpire dapat memberi keputusan. Jika pemukul out, umpire mengangkat satu telunjuk dan berkata "Out!"; jika tidak, ia menggelengkan kepala dan berkata "Not out". Sumber https://aturanpermainan.blogspot.com/ Selain seba...