Skip to main content

Syarat Pengajuan Guru Inpassing 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Salam semangat buat Guru-guru sekalian, postingan kali ini admin akan membagikan informasi seputar Inpassing Guru untuk tahun 2019, agar guru-guru sekalian tidak ketinggalan informasi.

Program Guru Inpassing merupakan sebuah program yang bertujuan untuk penyetaraan jabatan guru Non PNS dengan guru PNS yang dilihat dari kualifikasi akademik, masa kerja dan sertifikat pendidik tersebut. 

Guru yang memperoleh inpassing maka tunjangan yang didapatkannya perbulan sama dengan guru PNS. Gaji yang didapat tersebut, dibedakan berdasarkan golongan masing-masing guru, dengan mengacu pada perhitungan dari angka kredit jabatan serta pangkat yang dimiliki guru selama ia aktif mengajar. 

Program Guru Inpassing selalu diadakan setiap tahun, hanya saja waktunya tidak tentu. Oleh karena itu, para guru diharapkan harus aktif untuk mencari informasi mengenai pelaksanaan Program Inpassing Guru. Bertujuan agar para guru bisa mengetahui kapan jadwal, syarat serta bagaimana mekanisme pelaksanaan inpassing. tersebut. 


Syarat Pengajuan Guru Inpassing 2019

 postingan kali ini admin akan membagikan informasi seputar Syarat Pengajuan Guru Inpassing 2019
Sumber Gambar : Google

Berikut ini Syarat-syarat Pengajuan Guru Inpassing 2019:

1.Membuat surat pengantar dari Kepala Sekolah yang berisi bahwa guru tersebut benar-benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan wajib ditanda tangani langsung oleh Kepala Sekolah bersangkutan tidak boleh diwakili oleh siapapun. 


Baca Disini : Contoh Format Surat Keterangan Aktif Mengajar

2.Melampirkan NUPTK bisa berupa fhotocopy NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang telah dicetak dan di situ tertulis jelas NUPTK anda. 


Baca Disini : Cara Memeriksa Keaktifan NUPTK serta Mencetak NUPTK di gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status

Baca Disini : VervalPTK Update Versi 2.3 dan Penambahan Fitur  Cetak Kartu NUPTK

3.Menyertakan Biodata diri yang formatnya bisa anda akses melalui website http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id (format dapat disesuaikan).

4.SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. 


Baca Disini : Contoh Format SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY)

5.Fotocopi Ijazah minimal S1 yang dilegalisir oleh kampus dengan nilai akreditasi minimal B.

6.SK Pembagian Tugas Mengajar selama 4 semester terakhir dan wajib dilegalisir oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. 


Baca Disini : Contoh Format SK Pembagian Tugas Mengajar

7.Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa guru yang mengajukan Inpassing mempunyai kinerja baik dan ditandatangani secara resmi oleh Kepala Sekolah. 


Baca Disini : Contoh Format Surat Pernyataan Aktif Mengajar

8.Untuk Guru yang menjabat di Sekolah maka harus melampirkan SK Pengangkatan sebagai seorang Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel dan sebagainya. 


Baca Disini : Contoh Format Surat Perintah Tugas (SPT) Guru atau Tenaga Kependidikan

9.Fhotocopy Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (apabila ada)


10.Nomor Registrasi Guru (NRG) apabila ada



Demikianlah informasi mengenai Syarat-syarat Pengajuan Guru Inpassing 2019 yang admin peroleh dari informasi group dan admin bagikan informasinya kembali di blog admin. Terimakasih semoga bermanfaat. 






Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Comments

Popular posts from this blog

Pembisnis Sukses

Muhammad Rizkia Fajri Utomo ( paijostn) Sering kali di panggil paijostn Adalah seorang pembisnis di bidang online khususnya di jual - beli, Sejak SMP dia sudah sering melakukan transaksi jual beli handphone. Dia juga menyediakan kebutuhan sosial media seperti follower Instagram, Tik tok, Facebook, dll Salah satu pemangku kepentingan dalam ekosistem ekonomi digital yang diharapkan dapat membantu dan mendorong perkembangan bisnis UMKM lokal adalah platform e-commerce. "Masa depan adalah milik mereka yang bekerja keras hari ini." - Anurag Prakash Ray Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Siapa itu Paijostn?", Klik untuk baca: https://www.kompasiana.com/mrizkiafajriu8007/64ff5824e1a167146a1f7292/m-rizkia-fajri-u Kreator: M RIZKIA FAJRI U ( Paijo Stn ) Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com

Cara Mengatasi Mouse Double Click Error

Jangan lupa membaca artikel kami sebelumnya, mengenai > Panduan Bisnis Online bagi Pemula . Mouse memang menjadi suatu perangkat yang sangat vital dan di butuhkan oleh para pengguna komputer. namun biasanya para pengguna kurang memperhatikan kualitas dari mouse ini sendiri. biasanya mereka hanya berpikir "yang penting bisa dipakai". Padahal mouse juga memiliki tingkat kegunaan yang beragam dan masa pakai dan tentunya sesuai dengan harga. hal ini mungkin tidak terpikirkan oleh kita sebagai pengguna awam  yang memang tidak  memerlukan akurasi dan tingkat kenyamanan pakai seperti para gamer dan designer  yang memang membutuhkan spesifikasi khusus dalam memilih mouse. pada awalnya mouse di buat hanya berupa satu tombol pada tahun 1963, namun sesuai dengan perkembangan jaman, mouse pun berevolusi menjadi dua tombol dan tiga tombol dimana saat itu masih menggunakan ball  pada bagian bawahnya. kini mouse sudah menggunakan laser optic  yaitu berupa sinar infra merah untuk keakura

Pentingnya Pendidikan Berbasis Akhlakul Karimah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Pentingnya Pendidikan Berbasis Akhlakul Karimah _ Akhlak berarti budi pekerti, perangai, perbuatan, tingkah laku (tabiat). Karimah artinya mulia, terpuji, baik. Jadi, akhlaqul karimah ialah budi pekerti atau perangai yang mulia/terpuji .  Di zaman modern ini, Indonesia tengah dihadapkan pada kemerosotan moral, khususnya pada anak-anak. Berbagai kasus negatif seperti pem-bully-an kerap kali terjadi di sekolah. Kasus tawuran, pemukulan, penganiayaan, dan lain sebagainya menjadi salah satu contoh yang mencerminkan moral yang semakin buruk. Yang mana bisa dibilang jika saat ini pendidikan akhlak di sekolah-sekolah seperti sudah kurang dihiraukan lagi oleh para pelajar. Sungguh memprihatinkan jika kita lihat banyak anak-anak kecil hingga remaja yang berani melawan orang tuanya, berperilaku kurang sopan terhadap orang yang lebih tua, dan berpakaian yang membuka aurat, serta tindakan-tindakan buruk yang kura