Langsung ke konten utama

Syarat Pengajuan Guru Inpassing 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Salam semangat buat Guru-guru sekalian, postingan kali ini admin akan membagikan informasi seputar Inpassing Guru untuk tahun 2019, agar guru-guru sekalian tidak ketinggalan informasi.

Program Guru Inpassing merupakan sebuah program yang bertujuan untuk penyetaraan jabatan guru Non PNS dengan guru PNS yang dilihat dari kualifikasi akademik, masa kerja dan sertifikat pendidik tersebut. 

Guru yang memperoleh inpassing maka tunjangan yang didapatkannya perbulan sama dengan guru PNS. Gaji yang didapat tersebut, dibedakan berdasarkan golongan masing-masing guru, dengan mengacu pada perhitungan dari angka kredit jabatan serta pangkat yang dimiliki guru selama ia aktif mengajar. 

Program Guru Inpassing selalu diadakan setiap tahun, hanya saja waktunya tidak tentu. Oleh karena itu, para guru diharapkan harus aktif untuk mencari informasi mengenai pelaksanaan Program Inpassing Guru. Bertujuan agar para guru bisa mengetahui kapan jadwal, syarat serta bagaimana mekanisme pelaksanaan inpassing. tersebut. 


Syarat Pengajuan Guru Inpassing 2019

 postingan kali ini admin akan membagikan informasi seputar Syarat Pengajuan Guru Inpassing 2019
Sumber Gambar : Google

Berikut ini Syarat-syarat Pengajuan Guru Inpassing 2019:

1.Membuat surat pengantar dari Kepala Sekolah yang berisi bahwa guru tersebut benar-benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan wajib ditanda tangani langsung oleh Kepala Sekolah bersangkutan tidak boleh diwakili oleh siapapun. 


Baca Disini : Contoh Format Surat Keterangan Aktif Mengajar

2.Melampirkan NUPTK bisa berupa fhotocopy NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang telah dicetak dan di situ tertulis jelas NUPTK anda. 


Baca Disini : Cara Memeriksa Keaktifan NUPTK serta Mencetak NUPTK di gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status

Baca Disini : VervalPTK Update Versi 2.3 dan Penambahan Fitur  Cetak Kartu NUPTK

3.Menyertakan Biodata diri yang formatnya bisa anda akses melalui website http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id (format dapat disesuaikan).

4.SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. 


Baca Disini : Contoh Format SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY)

5.Fotocopi Ijazah minimal S1 yang dilegalisir oleh kampus dengan nilai akreditasi minimal B.

6.SK Pembagian Tugas Mengajar selama 4 semester terakhir dan wajib dilegalisir oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. 


Baca Disini : Contoh Format SK Pembagian Tugas Mengajar

7.Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa guru yang mengajukan Inpassing mempunyai kinerja baik dan ditandatangani secara resmi oleh Kepala Sekolah. 


Baca Disini : Contoh Format Surat Pernyataan Aktif Mengajar

8.Untuk Guru yang menjabat di Sekolah maka harus melampirkan SK Pengangkatan sebagai seorang Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel dan sebagainya. 


Baca Disini : Contoh Format Surat Perintah Tugas (SPT) Guru atau Tenaga Kependidikan

9.Fhotocopy Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (apabila ada)


10.Nomor Registrasi Guru (NRG) apabila ada



Demikianlah informasi mengenai Syarat-syarat Pengajuan Guru Inpassing 2019 yang admin peroleh dari informasi group dan admin bagikan informasinya kembali di blog admin. Terimakasih semoga bermanfaat. 






Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Skip

Muhammad Rizkia Fajri Utomo ( paijostn) Sering kali di panggil paijostn Adalah seorang pembisnis di bidang online khususnya di jual - beli, Sejak SMP dia sudah sering melakukan transaksi jual beli handphone. Dia juga menyediakan kebutuhan sosial media seperti follower Instagram, Tik tok, Facebook, dll Salah satu pemangku kepentingan dalam ekosistem ekonomi digital yang diharapkan dapat membantu dan mendorong perkembangan bisnis UMKM lokal adalah platform e-commerce. "Masa depan adalah milik mereka yang bekerja keras hari ini." - Anurag Prakash Ray Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Siapa itu Paijostn?", Klik untuk baca: https://www.kompasiana.com/mrizkiafajriu8007/64ff5824e1a167146a1f7292/m-rizkia-fajri-u Kreator: M RIZKIA FAJRI U ( Paijo Stn ) Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com

Solusi Recovery File Terhapus di Linux Ubuntu Dengan Mudah

Jangan lupa membaca artikel kami sebelumnya, mengenai > Panduan Bisnis Online bagi Pemula . Sifat alami manusia salah satunya adalah lupa . manusia mempunyai pikiran dan akal yang terbatas sehingga memang wajar kalau kita sering sekali lupa. banyak hal yang tentunya merugikan ketika sifat yang satu itu timbul, salah satu contohnya adalah menghapus atau melakukan delete  pada file penting yang ada di komputer kita. bukan hanya karena lupa saja tapi bisa juga akibat kecerobohan atau ketidak tahuan pemakai bahwa file atau data yang baru saja kita hapus itu ternyata penting. mengembalikan file terhapus di ubuntu mungkin diluar sana sudah banyak yang tahu kita dapat melakukan recover file atau data yang hilang dengan menggunakan software atau aplikasi tertentu namun lebih banyak yang share cara mengembalikan file yang terhapus pada sistem operasi windows (xp, vista, 7, 8 ) saja. masih banyak yang belum tahu caranya mengembalikan data yang terhapus tersebut pada sistem operasi Linux Ubu...

Cara Memasang Selang Pembuangan Pada Printer Canon

Jangan lupa membaca artikel kami sebelumnya, mengenai > Panduan Bisnis Online bagi Pemula . MEmasang Pembuangan Pada Printer sudah hampir merupakan hal yang wajib untuk dilakukan, bahkan sekitar 80% pengguna Printer Inkjet telah memasang yang namanya pembuangan pada Printernya , apalagi jika Printer anda menggunakan Sistem Infus atau Continous Ink System, Printer yang  tanpa dilengkapi dengan fasilitas pembuangan seperti ini menurut saya sangat beresiko,  Khususnya terhadap adanya Korsletting  Listrik Pada Printer. Pembuangan tersebut  adalah tinta yang tidak bisa kita gunakan lagi, dan umumnya proses pembuangan tersebut terjadi saat anda Melakukan Head Cleaning, memang Pada dasarnya setiap Produk Printer seperti Epson, Canon dan beberapa jenis dan merek yang lain, telah menyediakan yang namanya Tempat seperti itu (Penampungan Pembuangan), dan umumnya terletak pada bagian dalam Belakang Printer,  berbentuk  gabus yang mempunyai daya serap tinggi, Gabus ters...