Langsung ke konten utama

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Gurumaju.com – SKB Tiga Menteri bernomor 617 Tahun 2018, 262 Tahun 2018, dan 16 Tahun 2018 yang ditandatangani pada tanggal 2 November 2018 mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019. Pemerintah telah menetapkan bahwa untuk tahun 2019 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama sebanyak 20 Hari, Seperti apa penjelasan pemerintah mengenai hal ini, silahkan simak penjelasannya dibawah ini yang Admin kutip dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi atau yang lebih dikenal dengan Kemenpan-RB.
 mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun  Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 sebanyak 20 Hari
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 20 hari. Keputusan bersama ini ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

SKB Tiga Menteri bernomor 617 Tahun 2018, 262 Tahun 2018, dan 16 Tahun 2018 yang ditandatangani pada tanggal 2 November 2018 mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019. Hari libur nasional tahun 2019 sebanyak 16 hari, sementara cuti bersama sebanyak 4 hari.

Kebijakan ini untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.

Dalam SKB tersebut, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.

Selengkapnya silahkan unduh lampiran tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2019 yang telah ditanda tangani oleh 3 menteri seperti yang dijelaskan diatas melalui tautan dibawah ini:


Hari Libur Nasional 2019
  1. 1 Januari: Tahun Baru 2019 Masehi
  2. 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili
  3. 7 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941
  4. 3 April: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  5. 19 April: Wafat Isa Almasih
  6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  7. 19 Mei: Hari Raya Waisak 2563
  8. 30 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  9. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  10. 5-6 Juni: Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
  11. 11 Agustus: Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah
  12. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  13. 1 September: Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah
  14. 9 November: Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti Bersama Tahun 2019
  1. 3, 4, dan 7 Juni: Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
  2. 24 Desember: Hari Raya Natal

Demikian Informasi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 sebanyak 20 Hari yang telah resmi ditetapkan oleh pemerintah. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Sumber: www.menpan.go.id


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan PNS dan PPPK, Serta Jadwal dan Cara Daftar Penerimaan Honorer 2019 Lewat PPPK

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Salam semangat buat seluruh Honorer, baik Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer, Tenaga Ahli Profesi maupun Diaspora. Bagi rekan-rekan sekalian yang gagal Lolos Seleksi Penerimaan CPNS 2018 tak perlu bersedih. Masih ada kesempatan Penerimaan Honorer Melalui PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).  Sumber Gambar : Onepoin.co.id DPR dan Pemerintah telah sepakat mengangkat Guru Tenaga Honorer Kategori II untuk Menjadi PPPK Sebelum Maret 2019, untuk informasi selengkapnya silahkan simak informasi berikut ini.  Baca Disini : DPR dan Pemerintah Sepakat Mengangkat Guru THK-II Jadi PPPK Sebelum Maret 2019 Kita masih punya banyak kesempatan untuk mengabdi melalui Jalur PPPK (P3K), Pendaftaran PPPK segera dibuka.  Silahkan rekan sekalian siapkan berkas persyaratan pendaftaran PPPK, semoga kita semuanya berkesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK di tahun 2019 mendatang....

Cara Reset Cartridge Canon Ip 2770

Jangan lupa membaca artikel kami sebelumnya, mengenai > Panduan Bisnis Online bagi Pemula . Canon Ip 2770, meskipun jenis printer yang satu ini tergolong jadul dan sudah banyak seri printer canon terbaru, namun faktanya, ternyata canon ip 2770 masih menjadi pilihan oleh konsumen, Khususnya di negara kita ini indonesia, dan dari beberapa referensi yang ditemukan, baik itu di dunia maya dan sebagainya, salah satu yang membuat konsumen menjadi betah menggunakan Jenis Printer ini adalah, selain harganya yang sangatlah terjangkau, kualitas cetaknya juga tidak kalah jika kita bandingkan dengan beberapa versi atau tipe printer canon lainnya. Bertubuh Mungil, ringan dan tidak memakan ruang luas adalah salah satu ciri khas dari printer ini, dan sangking banyaknya pengguna yang memakai printer ini, printer ini sempat menyandang gelar printer sejuta ummat. Nah, terkait dengan Canon Ip 2770, ada salah satu kendala yang kerap kali muncul, yakni adanya peringatan Error Ink Low, dan jika kita liha...

5 Cara Umum dan 4 Cara Langka Di-Dismiss (Dismissal) Pada Permainan Kriket

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Terdapat sembilan cara seorang pemukul di-dismiss: lima cara umum dan empat cara langka. Cara yang umum adalah: bowled (lemparan bola mengenai wicket) caught (bola yang dipukul ditangkap sebelum mengenai tanah) leg before wicket (lbw) run out (pemukul tidak berada di belakang popping crease saat bola kembali ke wicket) stumped (wicket-keeper menjatuhkan wicket daat pemukul tidak berada di belakang popping crease tanpa berusaha mencetak run). Cara yang langka adalah: hit wicket (tongkat mengenai wicket) mengenai bola dua kali "menghalangi lapangan" timed out Sesuai Hukum Kriket, tim fielding harus mengajukan appeal untuk dismissal sebelum umpire dapat memberi keputusan. Jika pemukul out, umpire mengangkat satu telunjuk dan berkata "Out!"; jika tidak, ia menggelengkan kepala dan berkata "Not out". Sumber https://aturanpermainan.blogspot.com/ Selain seba...