Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Pegawai Negeri Sipil pada Akhir Tahun Wajib untuk dilakukan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.
Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil salah satunya juga dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan pemberian penghargaan dengan berbasis prestasi kerja seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji atau tunjangan prestasi kerja, promosi atau kompensasi lainnya (performance related pay).
Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil secara strategis diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati dan bukan penilaian atas kepribadian seseorang Pegawai Negeri Sipil.
Unsur perilaku kerja yang mempengaruhi prestasi kerja yang dievaluasi memang relevan dan secara signifikan berhubungan dengan pelaksanaan tugas pekerjaan dalam jenjang jabatan setiap individu Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
Untuk mencapai obyektifitas penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil, diperlukan parameter penilaian sebagai ukuran dan standar penilaian hasil kerja yang nyata dan terukur dari tingkat capaian Sasaran Kerja Pegawai.
Oleh karena itu penilaian prestasi kerja secara sistemik menggabungkan antara penetapan Sasaran Kerja Pegawai dengan penilaian proses pelaksanaan pekerjaan yang tercermin dalam perilaku kerja produktif, hasilnya direkomendasikan untuk dasar pertimbangan tindakan pembinaan dan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
Silahkan Download Format SKP Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil 2019 melalui link tautan dibawah ini.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Pegawai Negeri Sipil pada Akhir Tahun Wajib untuk dilakukan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil salah satunya juga dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan pemberian penghargaan dengan berbasis prestasi kerja seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji atau tunjangan prestasi kerja, promosi atau kompensasi lainnya (performance related pay).
Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil secara strategis diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati dan bukan penilaian atas kepribadian seseorang Pegawai Negeri Sipil.
Unsur perilaku kerja yang mempengaruhi prestasi kerja yang dievaluasi memang relevan dan secara signifikan berhubungan dengan pelaksanaan tugas pekerjaan dalam jenjang jabatan setiap individu Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
Untuk mencapai obyektifitas penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil, diperlukan parameter penilaian sebagai ukuran dan standar penilaian hasil kerja yang nyata dan terukur dari tingkat capaian Sasaran Kerja Pegawai.
Oleh karena itu penilaian prestasi kerja secara sistemik menggabungkan antara penetapan Sasaran Kerja Pegawai dengan penilaian proses pelaksanaan pekerjaan yang tercermin dalam perilaku kerja produktif, hasilnya direkomendasikan untuk dasar pertimbangan tindakan pembinaan dan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
Silahkan Download Format SKP Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil 2019 melalui link tautan dibawah ini.
Contoh Format SKP Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil 2019 :
- SKP DPK sebagai kepala sekolah swasta
- SKP DPK (guru)
- SKP Guru (di sekolah negeri)
- SKP Kepsek Negeri
- SKP Pengawas
- SKP DPK (staf)
- SKP Kasubag TU (Sekolah)
- SKP Staf (yang ada Ka Tu nya)
- SKP Staf (yang tidak ada Ka Tu nya)
Download panduan penyusunan dan penilaian SKP : https://drive.google.com/file/d/1xDnYBklM90Zc4DkCG9kyrJ56zkBxy5Tc
Catatan perubahan nomenklatur Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk pembuatan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut :
1. Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dibuat tgl : 2 Januari 2018
2. Penilaian Capaian Sasaran Kerja PNS dibuat tanggal : 31 Desember 2018
3. Pada Lembar Pengesahan Penilaian Prestasi Kerja PNS dengan ketentuan sbb :
- Ditanda tangani oleh pejabat Penilai tanggal : 31 Desember 2018
- Ditandatangani oleh Pegawai Negeri Sipil yang dinilai tanggal : 31 Desember 2018
- Ditandatangani oleh Atasan Pejabat Penilai di Kab/Kota tanggal : 31 Desember 2018
- Sedangkan untuk pengesahan atasan jabatan penilai pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dibuat tanggal : 4 Januari 2019
Semoga bermanfaat.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Comments
Post a Comment