Langsung ke konten utama

BOS Belum Cair, Madrasah Dilarang Hutang

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) hingga saat ini masih belum bisa mengucurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Kondisi ini berimbas tidak berjalannya beberapa program atau kegiatan sekolah. Kemenag mengeluarkan kebijakan seluruh madrasah sasaran dana BOS tidak boleh hutang untuk menjalankan program atau kegiatan yang terhenti itu.

Di antara program atau kegiatan yang boleh didanai BOS adalah, pembelian perangkat komputer, membantu siswa miskin, pengembangan profesi guru, perawatan sekolah, langganan dana dan jasa seperti internet, PLN, PDAM, dan lain-lain.

"Semua kegiatan, program, dan pengadaan barang harus ada uangnya dulu. Madrasah tidak boleh hutang," ujar Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Nur Syam di Jakarta, Selasa  (6/2).

Terkait dengan berlarutnya proses pencairan BOS di Kemenag, mantan rektor IAIN Sunan Ampel, Surabaya itu mengaku sangat iri dengan rekan sejawatnya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Nur Syam menjelaskan, pihaknya iri karena Kemendikbud sudah menuntaskan pengucuran dana BOS triwulan pertama 2011 di bulan pertama. "Sementara kita sampai sekarang belum," kata dia.

Dia tidak menutup mata jika keterlambatan proses pengucuran dana BOS madrasah yang dikelola Kemenag ini mengganggu aktivitas pendidikan. Menurut Nur Syam, keterlambatan ini jelas mengganggu agenda atau program-program yang sudah dirancang pihak madrasah dari alokasi dana BOS. Namun, Nur Syam menjelaskan fenomena ini tidak mengganggu kucuran gaji guru beserta tunjangannya. Sebab, untuk pos ini sudah dianggarkan di luar dana BOS.

Meskipun melihat ada tanda-tanda kegiatan atau program di madrasah yang terhenti, Nur Syam meminta sekolah tidak hutang kanan-kiri. Dia meminta program dijalankan setelah dana BOS cair. Dia menegaskan, pemerintah sudah tegas melarang sekolah hutang untuk menggelar agenda, program, atau pengadaan barang tertentu.

Di tengah lamanya pengucuran dana  BOS madrasah, Nur Syam berharap pekan depan ada perkembangan signifikan. Dia menjelaskan, sudah berkomunikasi dengan Ditjen (direktorat jenderal) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terkait dana BOS. Kemenkeu sudah siap mengucurkan dana BOS karena tanda bintang, lambang tidak boleh dicairkan, yang diberikan oleh DPR sudah dihapus.

Dia menjelaskan, jika Kemenkeu sudah meng-acc pengucuran dana BOS, infratruktur penunjang sudah siap. Diantaranya adalah rekening sekolah penerima. Nur Syam mengatakan, meski belum ada duitnya Kemenag sudah menginstruksikan untuk penyiapan penyaluran dana BOS. Sehingga jika sewaktu-waktu dana BOS siap dicairkan, tidak ada persoalan baru yang menghambat.

Menurut Nur Syam, titik awal persoalan pengucuran dana BOS madrasah adalah penyematan tanda bintang oleh anggota dewan di Komisi VIII DPR (bidang agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan). Sikap anggota dewan yang memberikan tanda bitang untuk pos anggaran dana BOS ini sempat menuai kritik. Sebab, dana ini langsung digunakan oleh madrasah atau satuan pendidikan.

Sempat berhembus dugaan, tanda bintang ini muncul akibat pertentangan politik antara komisi VIII DPR dengan Kemenag. Dana BOS 2012 di Kemenag tingkat MI mencapai Rp 1,8 triliun untuk sekitar 3,1 juta siswa. Masing-masing siswa MI mendapatkan alokasi Rp 580 ribu per tahun. Sedangkan jenjang MTs, dana BOS mencapai Rp 1,9 triliun untuk 2,7 juta siswa. Setiap siswa di jenjang MTs, mendapatkan dana Rp 710 ribu per tahun.

Selain itu, Kemenag juga mengalokasikan dana BOS untuk pesantren terbuka setaraf MI. Total dana BOS untuk pesantren ini mencapai Rp 92,3 miliar untuk 169.562 santri. Serta dana BOS untuk pesantren terbuka setaraf MTs sebesar Rp 215,3 miliar untuk 303.330 santri. Alokasi dana BOS yang diterima masing-masing santri disamakan dengan dana BOS untuk MI dan MTs. (wan)
 
Sumber : jpnn.com

Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan PNS dan PPPK, Serta Jadwal dan Cara Daftar Penerimaan Honorer 2019 Lewat PPPK

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Salam semangat buat seluruh Honorer, baik Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer, Tenaga Ahli Profesi maupun Diaspora. Bagi rekan-rekan sekalian yang gagal Lolos Seleksi Penerimaan CPNS 2018 tak perlu bersedih. Masih ada kesempatan Penerimaan Honorer Melalui PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).  Sumber Gambar : Onepoin.co.id DPR dan Pemerintah telah sepakat mengangkat Guru Tenaga Honorer Kategori II untuk Menjadi PPPK Sebelum Maret 2019, untuk informasi selengkapnya silahkan simak informasi berikut ini.  Baca Disini : DPR dan Pemerintah Sepakat Mengangkat Guru THK-II Jadi PPPK Sebelum Maret 2019 Kita masih punya banyak kesempatan untuk mengabdi melalui Jalur PPPK (P3K), Pendaftaran PPPK segera dibuka.  Silahkan rekan sekalian siapkan berkas persyaratan pendaftaran PPPK, semoga kita semuanya berkesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK di tahun 2019 mendatang....

Cara Reset Cartridge Canon Ip 2770

Jangan lupa membaca artikel kami sebelumnya, mengenai > Panduan Bisnis Online bagi Pemula . Canon Ip 2770, meskipun jenis printer yang satu ini tergolong jadul dan sudah banyak seri printer canon terbaru, namun faktanya, ternyata canon ip 2770 masih menjadi pilihan oleh konsumen, Khususnya di negara kita ini indonesia, dan dari beberapa referensi yang ditemukan, baik itu di dunia maya dan sebagainya, salah satu yang membuat konsumen menjadi betah menggunakan Jenis Printer ini adalah, selain harganya yang sangatlah terjangkau, kualitas cetaknya juga tidak kalah jika kita bandingkan dengan beberapa versi atau tipe printer canon lainnya. Bertubuh Mungil, ringan dan tidak memakan ruang luas adalah salah satu ciri khas dari printer ini, dan sangking banyaknya pengguna yang memakai printer ini, printer ini sempat menyandang gelar printer sejuta ummat. Nah, terkait dengan Canon Ip 2770, ada salah satu kendala yang kerap kali muncul, yakni adanya peringatan Error Ink Low, dan jika kita liha...

5 Cara Umum dan 4 Cara Langka Di-Dismiss (Dismissal) Pada Permainan Kriket

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Terdapat sembilan cara seorang pemukul di-dismiss: lima cara umum dan empat cara langka. Cara yang umum adalah: bowled (lemparan bola mengenai wicket) caught (bola yang dipukul ditangkap sebelum mengenai tanah) leg before wicket (lbw) run out (pemukul tidak berada di belakang popping crease saat bola kembali ke wicket) stumped (wicket-keeper menjatuhkan wicket daat pemukul tidak berada di belakang popping crease tanpa berusaha mencetak run). Cara yang langka adalah: hit wicket (tongkat mengenai wicket) mengenai bola dua kali "menghalangi lapangan" timed out Sesuai Hukum Kriket, tim fielding harus mengajukan appeal untuk dismissal sebelum umpire dapat memberi keputusan. Jika pemukul out, umpire mengangkat satu telunjuk dan berkata "Out!"; jika tidak, ia menggelengkan kepala dan berkata "Not out". Sumber https://aturanpermainan.blogspot.com/ Selain seba...