Langsung ke konten utama

Gadis di Bawah Umur Dinodai

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

JEPARA - Pengalaman pahit dialami Bunga(14), warga sebuah desa di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Gadis di bawah umur yang bekerja sebagai buruh ampelas tersebut dinodai lima pemuda di sebuah rumah kosong. Tak terima dengan perlakuan lima pemuda tersebut, korban bersama pamannya melapor ke Polres Jepara.

Kelima pemuda tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Hal Itu tampak dalam gelar perkara Jumat (10/2) siang. Lima tersangka itu yakni Muhtar Kundori (20), warga RT 13 RW 6 Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kasmudi (18), warga RT 10 RW 2 Desa Ngasem (Batealit), Nor Faizin  (21), warga RT 1 RW 6 Desa Tahunan (Tahunan), Muhlisin (20), warga RT 10 RW 2 Desa Ngasem (Batealit),dan Arif Setiawan (20), warga RT 6 RW 5 Desa Ngabul (Tahunan).


Menurut Kapolres Jepara, AKBP DR Bakharuddin MS melalui Kasat Reskrim AKP Hendri Yulianto, korban bersama pamannya melapor pada Rabu (8/2) di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara. Tak berselang lama, lima pemuda yang dilaporkan menodai korban langsung diamankan polisi.

Hendri Yuliyanto bersama Kasubag Humas AKP Budi Wiyono mengungkapkan, kejadian pemerkosaan  pada 27 Januari lalu. Awalnya, korban yang bekerja sebagai buruh ampelas di salah satu gudang mebel di Kecamatan Tahunan diajak tersangka Arif Setiawan dan dijanjikan untuk diantar pulang.

”Tetapi Arif Setiawan  membawa korban ke sebuah rumah kosong di Desa Ngasem, Kecamatan Batealit. Di rumah tersebut sudah ada empat tersangka lain yang menunggu,” kata Hendri.

Minum Ginseng

Sesampainya di rumah kosong itu, korban diajak minum ginseng dan menelan pil dextro sampai mabuk. Setelah korban dalam kondisi teler, lima pemuda menodainya secara bergilir. Setelah itu, Arif Setiawan membawa korban ke rumahnya di Desa Ngabul dan diinapkan sampai pagi. Baru pagi harinya korban diantar pulang.

Hendri mengatakan, atas perbuatan itu, kelima tersangka bakal diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 Junto pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 287 KUHP tentang Pencabulan. Kelimanya diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, menurut salah seorang tersangka  Arif Setiawan mengaku, perbuatan itu baru dilakukan sekali. Dia mengatakan,  dirinya tidak memaksa korban. Korban bersedia minum dan menelan pil sendiri tanpa paksaan. Dia juga tidak menyangka jika kasus ini sampai dilaporkan ke polisi. ”Saya tanya, Dia memang doyan minum ginseng dan mau ngepil. Jadi tidak ada yang maksa,” ujarnya. (H75-15) (/)

Sumber : www.suaramerdeka.com

Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Skip

Muhammad Rizkia Fajri Utomo ( paijostn) Sering kali di panggil paijostn Adalah seorang pembisnis di bidang online khususnya di jual - beli, Sejak SMP dia sudah sering melakukan transaksi jual beli handphone. Dia juga menyediakan kebutuhan sosial media seperti follower Instagram, Tik tok, Facebook, dll Salah satu pemangku kepentingan dalam ekosistem ekonomi digital yang diharapkan dapat membantu dan mendorong perkembangan bisnis UMKM lokal adalah platform e-commerce. "Masa depan adalah milik mereka yang bekerja keras hari ini." - Anurag Prakash Ray Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Siapa itu Paijostn?", Klik untuk baca: https://www.kompasiana.com/mrizkiafajriu8007/64ff5824e1a167146a1f7292/m-rizkia-fajri-u Kreator: M RIZKIA FAJRI U ( Paijo Stn ) Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com

Perbedaan PNS dan PPPK, Serta Jadwal dan Cara Daftar Penerimaan Honorer 2019 Lewat PPPK

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Salam semangat buat seluruh Honorer, baik Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer, Tenaga Ahli Profesi maupun Diaspora. Bagi rekan-rekan sekalian yang gagal Lolos Seleksi Penerimaan CPNS 2018 tak perlu bersedih. Masih ada kesempatan Penerimaan Honorer Melalui PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).  Sumber Gambar : Onepoin.co.id DPR dan Pemerintah telah sepakat mengangkat Guru Tenaga Honorer Kategori II untuk Menjadi PPPK Sebelum Maret 2019, untuk informasi selengkapnya silahkan simak informasi berikut ini.  Baca Disini : DPR dan Pemerintah Sepakat Mengangkat Guru THK-II Jadi PPPK Sebelum Maret 2019 Kita masih punya banyak kesempatan untuk mengabdi melalui Jalur PPPK (P3K), Pendaftaran PPPK segera dibuka.  Silahkan rekan sekalian siapkan berkas persyaratan pendaftaran PPPK, semoga kita semuanya berkesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK di tahun 2019 mendatang....

Mengatasi Salah Isi Tinta Cartridge

Jangan lupa membaca artikel kami sebelumnya, mengenai > Panduan Bisnis Online bagi Pemula . Melihat judul di atas, hal tersebut bisa kita maklumi,  mengingat bahwa yang namanya manusia itu kadang lupa, jadi kesalan seperti itu kadang terjadi, dan dampaknya bisa sangatlah fatal, karena itu jelas sangat mempengaruhi hasil dari cetakan anda nantinya. Nah Jika Memang anda mengalami hal  seperti ini, jangan Khawatir, Disini saya akan mencoba untuk menjelaskan bagaimana caranya agar cartridge bisa digunakan kembali. perlu saya perjelas bahwa cara ini khusus untuk printer canon dan Printer Hp saja. Bagaimana caranya? ya kita harus menguras habis tinta yang ada didalam cartridge tersebut, tapi sebelumnya anda harus mempersiapkan beberapa bahan yang dibutuhkan, 1. Suntik 2. Tissue Kering Proses Penyedotan Nah, setelah anda mempersiapkan beberapa peralatan dan bahan seperti di atas, pertama-tama yang harus anda lakukan adalah, Melakukan Penyedotan, Ambil suntik kemudian sedot kembali ti...